...

22 Oktober 2020

TFCA-Sumatera dan Perhutanan Sosial

Konsep Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) pertama kali diperkenalkan pada tahun 1970-an yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pengelolaan hutan.  Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat  sekaligus menjaga kelestarian hutan. Perhutanan sosial merupakan medium bagi masyarakat untuk  memanfaatkan dan mendapatkan penghasilan tambahan dari pengelolaan hutan.

DSCN2075Konsep yang kini menjadi Perhutanan Sosial di era pemerintahan Jokowi menargetkan 12,7 juta hektar lahan dijadikan perhutanan sosial untuk para petani hingga 2020.  Sejumlah kendala menghadang terutama terkait dengan kawasan yang dapat dimasukkan dalam skema Perhutanan Sosial, kesiapan perangkat masyarakat, lembaga pendamping hingga alokasi anggaran pemerintah yang cenderung makin mengecil.

Anggaran keseluruhan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), 2015 sebesar Rp.6,6 triliun, 2016 jadi Rp 5,84 triliun dan 2017 naik Rp 6,77 triliun.  Disini terlihat ada ketidakkonsistenan antara target rencana program jangka menengah nasional (RPJMN) dan target rencana kerja perhutanan sosial. Target RPJMN 2016,  kumulatif 5.080.000 hektar, target rencana kerja direktorat penyiapan perhutanan sosial 2016 kumulatif 2.700.000 hektar.

Untuk rencana 2017, pemerintah hanya mencanangkan target tahunan 0,3 juta hektar, padahal target RPJMN kumulatif 7,62 juta hektar.

Sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan kehutanan Indonesia, TFCA-Sumatera mengambil peran aktif dalam menyukseskan program strategis kehutanan nasional termasuk Perhutanan Sosial.  Dengan dukungan dana pengalihan utang untuk lingkungan, sampai saat ini para mitra telah menerapkan skema Perhutanan Sosial di 6 propinsi di Sumatera yang meliputi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Jambi dan Lampung.   Total luasan skema perhutanan sosial yang digarap mencapai lebih dari 129 ribu hektar.

Skema yang diterapkan terdiri dari Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Adat dan Hutan Tanaman Rakyat yang dijalankan oleh 9 konsorsium mitra.  Tabel berikut menyajikan dukungan TFCA-Sumatera ada skema Perhutanan Sosial:

Tabel Perhutanan Sosial TFCAS

Sejalan dengan motto Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari, penerapan skema Perhutanan Sosial dimaksudkan agar masyarakat di sekitar hutan mendapat manfaat dan menjadikan mereka sebagi subjek dari pengelolaan sumberdaya alam.  Sudah saatnya masyarakat berdaulat dan memiliki komitmen untuk menjaga hutan.  Namun yang tak boleh dilupakan adalah tujuan besar dari konservasi itu sendiri yang menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan, perlindungan dan pengawetan. (as)

SHARE:
Berita lainnya