...

22 Oktober 2020

Jikalahari: “Cukong” Kayu Manfaatkan Koperasi Rambah Hutan

21 March 2014 13:55 – FB Rian Anggoro

Pekanbaru,  (Antarariau.com) – Koalisi aktivis lingkungan tergabung dalam Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyatakan, ada indikasi pemodal atau “cukong” kayu memanfaatkan koperasi dan masyarakat untuk merambah kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang dibaliknya merupakan pembalakan liar dan pembakaran lahan.

“Kami sangat mencurigai ada cukong yang menggunakan modus koperasi untuk melakukan aktivitas ilegal ini,” kata Koordinator Jikalahari, Muslim kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Muslim mengatakan hal tersebut terkait Satgas Penegakan Hukum Operasi Terpadu Darurat Asap Riau yang beberapa waktu lalu menyita enam alat berat eskavator yang diduga melakukan perambahan dan pembakaran sekitar 900 hektare kawasan hutan di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Komandan Satgas Penegakan Hukum Brigjen Pol Condro Kirono, yang juga Kapolda Riau, menyatakan aktivitas ilegal itu dilakukan oleh Koperasi Tandan Sejahtera.

Menanggapi hal itu, Muslim mengatakan Jikalahari memiliki data bahwa Koperasi Tandan Sejahtera dibentuk pada tahun 2004 yang dalam dokumen pembentukannya turut ditandatangani oleh Tengku Azmun Jaafar, yang saat itu menjadi Bupati Pelalawan.

Menurut dia, Tengku Azmun kini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus korupsi kehutanan. Tengku Azmun dinilai bekerja sama dengan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan Bambang Puji Suroto dan Tengku Zuhelmi menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) pada sejumlah perusahaan yang dinilai memiliki kedekatan dengan bupati.

“Koperasi ini dibentuk salah satunya agar ada badan hukum untuk kegiatan mengeluarkan kayu, yang ternyata hasil tebangan dari kawasan hutan atau pembalakan liar,” ujarnya.

Muslim mengatakan belum mendapatkan kepastian apakah Tengku Azmun ada dibelakang operasi Koperasi Tandan Sejahtera. Namun, ia mengatakan masyarakat Teluk Meranti sudah sejak 2013 melaporkan kegiatan pembalakan liar yang dilakukan koperasi itu ke kepolisian setempat.

Muslim mengatakan, besar kumungkinan, warga Teluk Meranti hanya diperalat oleh “cukong” di belakang koperasi tersebut karena masyarakat setempat juga mengaku koperasi itu sudah lama tidak aktif.

“Kalau benar adanya hutan yang dirambah dan dibakar koperasi itu sama dengan laporan masyarakat pada tahun lalu, maka area itu merupakan kawasan hutan gambut moratorium yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk dilestarikan. Masyarakat juga sudah melaporkan ke Polres Pelalawan bahwa kegiatan perambahan itu sudah masuk sampai ke Suaka Margasatwa Kerumutan,” ujarnya.

“Bahkan, kantor koperasi itu juga tidak ada di daerah Teluk Meranti. Jadi, polisi harus mengusut dan menangkap siapa dalang sebenarnya di balik aktivitas Koperasi Tandan Sejahtera, dan tangkap oknum aparatur desa yang mengeluarkan surat tanah memperjualbelikan kawasan hutan itu,” lanjut Muslim.

Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Pelalawan, Milyono, mengatakan belum menyelidiki perihal status Koperasi Tandan Sejahtera. Meski begitu, ia menduga setiap koperasi yang bermasalah pasti hanya dijadikan kedok dari oknum yang melakukan aktivitas ilegal melawan hukum.

“Koperasi yang dibelakangnya ada kepentingan lain, bukan untuk membantu kesejahteraan masyarakat, pasti selalu bermasalah dengan hukum,” kata Milyono.

Ia mengatakan, ada sekitar 242 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi Pelalawan, namun hanya 178 yang aktif. Bahkan, ia mengatakan hanya 60 koperasi yang bisa dikatakan sehat karena secara rutin menggelar rapat anggota tahunan.

Menurut dia, koperasi yang hanya menjadi alat kejahatan biasanya tidak punya kantor yang jelas di daerah tempat beroperasi dan kegiatannya tidak diketahui oleh kepala desa setempat.

“Saya menyesalkan hal ini karena merugikan masyarakat dan juga mencoreng nama baik koperasi yang lekat dengan Bung Hatta mantan Wakil Presiden Indonesia,” ujar Milyono.

http://antarariau.com/berita/34784/–jikalahari:-

SHARE:
Berita lainnya