...

22 Oktober 2020

Mengatur Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa dengan Ranperdes

Kegiatan OIC yang didukung oleh TFCA-Sumatera juga telah menyelesaikan kegiatan Pelatihan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) pada tanggal 7 – 8 November di Bukit Lawang yang dihadiri oleh 33 orang dari 8 desa. Pasca pelaksanaan pelatihan, Konsorsium OIC telah melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan perdes di 4 (empat) desa, yaitu Desa Telagah, Desa Timbang Lawan, Desa Sei Musam dan Desa Halaban (1 desa lain akan menyusul). Untuk memperkuat legalitas penyusunan perdes ini, telah dibentuk SK Tim Penyusun Ranperdes oleh kepala desa di masing-masing desa yang dimaksud. Rancangan Peraturan Desa (ranperdes) untuk empat desa telah dihasilkan pada akhir bulan februari, ranperdes ini telah melalui proses sinkronisasi terhadap peraturan perundangan oleh tim Konsorsium OIC.

Ranperdes yang telah dihasilkan akan memuat aturan yang terkait dengan pengelolaan hutan desa, pengelolaan sumber daya air, penanggulangan konflik satwa dengan manusia, serta pelibatan masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan. Ranperdes juga membahas larangan dan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Selanjutnya, ranperdes ini akan kembali dikonsultasikan dengan aparatur pemerintahan desa sebelum disahkan menjadi peraturan desa.

SHARE:
Berita lainnya