...

FAQ

Tanya jawab seputar siklus hibah spesies karismatik

1. Apakah bisa mengajukan proposal untuk Hibah 10-1 (Bisnis Konservasi) saja? Ataukah harus mengerjakan juga proposal untuk 10-2 (Keberlanjutan)?
Proponen hanya diperkenankan untuk memilih membuat proposal yang akan diajukan pada TFCA-Sumatera untuk Hibah 10-1 saja ataupun 10-2 saja. Tidak disarankan untuk mengusulkan keduanya, karena fokus proposal yang berbeda.
2. Bagaimana dengan kemungkinan kepesertaan koperasi primer petani yang tidak termasuk dalam lokasi-lokasi petani penerima manfaat proyek TFCA-Sumatera?
Kepesertaan koperasi primer petani di luar lokasi tersebut di atas, masih dimungkinkan sepanjang aktivitas pertanian anggota koperasi dinilai memiliki dampak konservasi yang nyata.
3. Bila di daerah yang diusulkan belum ada Koperasi Petani (primer), apakah memungkinkan dukungan TFCA-Sumatera untuk membentuk koperasi?
Sangat dimungkinkan untuk membentuk koperasi (petani) primer yang akan menjadi bagian dari koperasi sekunder yang dibangun oleh proyek ini.
4. Siapa yang akan membentuk Koperasi Sekunder?
Koperasi Sekunder akan dibangun bersama-sama oleh konsorsium sub Hibah 10-1 (Sub Hibah A).
5. Apakah surat dukungan dari TN/ BKSDA harus disediakan sebagai lampiran proposal?
Ya, surat dukungan dari TN/ BKSDA diperlukan untuk memastikan otoritas mengetahui dan memberikan dukungan pada kegiatan yang dilakukan mitra, bagi lokasi-lokasi penyangga TN atau kawasan konservasi.
6. Sampai berapa lama durasi proyek akan berakhir?
Diharapkan durasi proyek yang diusulkan tidak lebih dari panjang dari 24 bulan.
7. Apakah pengaju proposal harus berbentuk konsorsium?
Pengaju proposal tidak harus selalu berbentuk konsorsium, namun sangat disarankan berkonsorsium untuk lansekap yang sama