...

PEDOMAN UMUM PENDANAAN HIBAH

TFCA-Sumatera menyediakan kesempatan bagi lembaga lokal di Sumatera maupun yang bekerja di Sumatera untuk mengirimkan proposal permohonan pendanaan kegiatan konservasi Hutan Tropis dan Keanekaragaman Hayati di Sumatera.

Secara umum, proposal yang dikirimkan baik melalui skema siklus hibah maupun off-cycle mempunyai persyaratan umum dan khusus yang sama.

PERSYARATAN UMUM

A. PENERIMA HIBAH

A.1 Entitas yang diperbolehkan mengajukan proposal pendanaan pada TFCA-Sumatera adalah sebagai berikut:

1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan, kehutanan dan konservasi.
2. Kelompok Masyarakat lokal dan organisasi yang didirikan dan beroperasi di Indonesia
3. Lembaga lokal dari lembaga internasional atau regional yang memenuhi syarat dan atau aktif di Indonesia.
4. Perguruan Tinggi

A.2 Entitas yang tidak diperkenankan mengajukan proposal pendanaan pada TFCA-Sumatera adalah sebagai berikut:

1. Administrator Program TFCA-Sumatera.
2. Depositori, yaitu perusahaan yang mengelola dan menyimpan dana Program  TFCA-Sumatera.
3. Institusi pemerintah, lembaga pemerintah, kantor dinas pemerintah, pemerintah daerah, kelurahan, departemen atau institusi sejenis apapun kecuali universitas negeri yang didirikan dan beroperasi di Indonesia.
4. Conservation International.
5. Yayasan KEHATI.
6. Lembaga Anggota Tidak Tetap OC (berlaku selama lembaga tersebut menjadi Anggota Tidak Tetap OC).
7. Perorangan atau lembaga yang namanya tercantum pada Daftar Orang Terlarang (Prohibited Person List), atau yang tertera dalam Daftar  OFAC (Office of Foreign Assets Control of the US Treasury)
8. Lembaga lainnya yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Oversight Committee.
9. Perusahaan pribadi dan umum, termasuk Koperasi dan Asosiasi yang didanai pemerintah.
10. Asosiasi perusahaan/industri dan buruh.
11. Militer, organisasi para militer atau polisi.
12. Organisasi politik.
13. Individu/perorangan.

B. PENDEKATAN

Pengelolaan kolaboratif dan multipihak merupakan pendekatan kunci program TFCA-Sumatera. Dengan melibatkan banyak pihak yang menangani beragam isu secara mutidimensional, diharapkan akan tercipta sinergi positif diantara para aktor dalam melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati pada skala lansekap serta dapat digunakan dalam menyusun strategi dan cara kerja kegiatan konservasi. Pengelolaan kolaboratif harus disusun oleh para aktor pembangunan yang memiliki kepentingan terhadap sumberdaya hayati dan ekosistemnya di dalam lansekap yang akan dikelola, baik penentu kebijakan (pemerintah), pengelola kawasan hutan (pemerintah maupun swasta), pelaku pembangunan di tingkat tapak, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok masyarakat/KSM, Perguruan Tinggi dan aktor-aktor pendukung lain yang relevan.

C. KEGIATAN YANG DAPAT DIDANAI

Secara garis besar lingkup kegiatan yang dapat didanai program TFCA-Sumatera meliputi 6 kegiatan kunci, yaitu:
1. Penetapan, perluasan dan perlindungan  kawasan-kawasan konservasi  dan restorasi maupun perlindungan kawasan konservasi yang sudah ada.
2. Pemulihan, perlindungan dan pemanfaatan populasi  tumbuhan dan satwa liar secara berkelanjutan.
3. Pengembangan dan penerapan praktek terbaik pengelolaan sumberdaya alam, ekosistem dan  lahan  sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah.
4. Pelatihan peningkatan kapasitas ilmiah, manajerial dan teknis di bidang konservasi, baik pada tingkat individu maupun organisasi.
5. Penelitian dan identifikasi tumbuhan obat yang dapat digunakan untuk menanggulangi penyakit dan meningkatkan kesehatan manusia.
6. Pengembangan sumber-sumber ekonomi bagi masyarakat  lokal yang hidup disekitar kawasan konservasi dan lindung yang mampu menjamin kelestarian sumberdaya alam.

D. PENGIRIMAN PROPOSAL

Proposal atau concept paper yang dikirimkan kepada Administrator TFCA-Sumatera  yang ditujukan kepada Direktur Program TFCA-Sumatera dengan alamat email sbb:
 tfcasumatera@tfcasumatera.org

E. FORMAT PROPOSAL

Format dan Panduan penyusunan proposal akan disampaikan secara spesifik pada setiap siklus hibah.