...

Kategori

Proses Pemberian Hibah

Strategi pemberian hibah yang diterapkan oleh TFCA Sumatera saat ini menekankan pada intervensi bentang alam berskala besar.  Hibah yang besar dibuat berdasarkan visi dari Oversight Committee yang mengarah pada dampak konservasi yang signifikan pada tingkat bentang alam.  Agar dapat mencapai dampak yang signifikan, sebuah intervensi konservasi harus dilaksanakan melalui kerjasama, termasuk dengan membangun konsorsium antar LSM.  Ketiga tingkat intervensi (kelembagaanonal, bentang alam, dan pengembangan masyarakat) dapat dilaksanaan pada saat yang bersamaan melalui sebuah konsorsium yang terintegrasi.  Selain itu, keuntungan dari melaksanakan hibah besar melalui sebuah konsorsium adalah sebuah proyek dapat ditangani oleh banyak organisasi melalui visi yang sama.  Meskipun demikian, membangun sebuah konsorsium bukanlah hal mudah.  Konsorsium harus dibangun melalui proses bottom up yang seringnya memakan waktu.  Kegagalan dalam membangun visi yang sama antar anggota konsorsium dapat berujung pada kegagalan dalam melaksanakan proyek tersebut.  Selain itu, organisasi pemimpin haruslah memiliki kepemimpinan yang kuat dalam mengelola proyek maupun konsorsium.  Seperti yang telah dijelaskan dalam Perjanjian Konservasi Hutan, TFCA hanya dapat menghibahkan dana pada badan-badan yang memenuhi syarat dan hanya untuk kegunaan resmi yang telah ditetapkan

 

 

TFCA-Sumatera memiliki 2 jalur  permohonan pendanaan proposal, yaitu:

1. Skema Siklus Hibah
TFCA-Sumatera membuka kesempatan pendanaan secara regular melalui mekanisme yang disebut Skema Siklus Hibah. Melalui mekanisme ini, TFCA-Sumatera menentukan prioritas bentang alam dan kegiatan konservasi yang akan didorong untuk dijalankan oleh Konsorsium. Durasi program untuk skema ini sekurangnya 2-3 tahun. Besaran pendanaan yang disediakan berjumlah kurang lebih Rp. 5 miliar untuk 3 tahun.

TFCA-Sumatera mengumumkan pembukaan Skema Siklus Hibah regular melalui website TFCA-Sumatera (www.tfcasumatera.org)  jaringan mitra, milis, surat langsung, maupun media komunikasi lainnya.  Pembukaan Siklus Hibah dijadualkan setiap pertengahan tahun.  Namun demikian Administrator dapat mengubah jadwal pembukaan siklus hibah sewaktu-waktu yang akan diumumkan lewat berbagai media yang memungkinkan.

2. Skema Off Cycle
Pengajuan proposal melalui Skema off-cycle bisa dilakukan setiap saat di luar tata waktu Siklus Hibah reguler. Proposal yang diajukan lebih diprioritaskan pada intervensi konservasi yang bersifat mendesak dan penting untuk segera dilaksanakan. Pengaju proposal program bisa merupakan satu lembaga atau pun konsorsium. Besaran dana yang dapat diajukan melalui skema ini antara Rp. 100 juta hingga 1 milyar untuk program dengan durasi maksimum hingga 2 tahun (disesuaikan dengan program yang dilaksanakan).