...

FAQ

Tanya jawab seputar siklus hibah spesies karismatik

Apakah lembaga pengusul boleh mengirimkan lebih dari satu proposal?
Prinsipnya boleh. Namun ketentuan TFCA-Sumatera, satu lembaga mitra yang sedang menerima hibah TFCA-Sumatera tidak dapat menerima hibah baru sehingga dengan logika ini maka pengusul yang menyampaikan lebih dari satu proposal akan diseleksi proposal mana yang paling baik. Kecuali jika satu lembaga tersebut menjadi anggota lebih dari satu konsorsium untuk lebih dari satu proposal yang berbeda (dengan ketentuan satu lembaga hanya dapat menjadi lead consortium untuk satu proposal)
Apakah lembaga pengusul boleh mengirimkan satu proposal berisi lebih dari isu atau satu spesies?
Prinsipnya boleh. Namun TFCA-Sumatera akan memberikan persetujuan dengan mempertimbangkan kapasitas lembaga (baik sebagai pengusul sendiri maupun sebagai lead konsorsium) dalam mengelola proyek, serta mempertimbangkan isu yang paling urgent untuk ditangani.
Apakah boleh mengirimkan proposal untuk daerah yang berada di luar kawasan prioritas yang ditetapkan?
Bila lokus proposal kegiatan yang diusulkan berada di luar kawasan prioritas, proposal akan dianggap tidak urgent atau tidak prioritas TFCA-Sumatera, namun akan tetap dipertimbangkan apabila memiliki nilai konservasi penting dan khusus atau masih berhubungan dengan tindakan di lokasi prioritas.
Apakah keterlibatan swasta/co-funding harus disertakan saat pendaftaran?
Keterlibatan swasta merupakan nilai lebih dalam penilaian proposal, namun demikian komitmen swasta atau co-funding tidak wajib disertakan pada saat pendaftaran, bisa disusulkan kemudian hingga menjelang proyek dimulai.
Apakah surat rekomendasi dari kementerian bisa diganti dengan surat rekomendasi dari UPT, contohnya Balai besar dan UPT kawasan Konservasi atau Pemda setempat?
Bisa, sedangkan rekomendasi dari Pemda setempat diperlukan apabila kegiatan dilakukan di luar kawasan konservasi (APL).
Apakah hibah ini boleh diperuntukkan untuk membangun infrastruktur konservasi?
Tergantung bentuk infrastruktur yang dimaksud. Bila sangat diperlukan untuk menjamin keberhasilan upaya konservasi yang diusulkan, pembangunan infrastruktur masih memungkinkan, sepanjang proporsional dengan keseluruhan usulan kegiatan.
Apakah NGO pengaju proposal boleh berkonsorsium dengan swasta?
Bisa, namun pendanaan tidak bisa ditujukan untuk mendanai aktivitas yang dilakukan oleh swasta. Dengan kata lain, kegiatan yang dilakukan pihak swasta tidak dapat memakai dana asal hibah TFCA