Dari berbagai lobi intensif yang dilakukan Jikalahari kepada Bupati Pelalawan, pada akhirnya Pak Bupati bersedia untuk merekomendasikan usulan penetapan hutan desa di desa Serapung dan desa Segamai pada 13 Juni 2010 lalu. Selanjutnya proses lobi dan negosiasi akan dikawal oleh Bupati kepada Menteri Kehutanan yang akan dilakukan di awal 2012.
Sebagai hasil proses pengajuan dan ekspos hutan desa, maka Bupati Pelalawan mengeluarkan beberapa surat, yakni :
- Bupati Pelalawan mengeluarkan surat Usulan Penetapan Hutan Desa di Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti kepada Menteri Kehutanan dengan Nomor Surat No. 522.12/UM/2011/231 pertanggal 13 Juni 2011.
- Bupati Pelalawan mengeluarkan surat Usulan Penetapan Hutan Desa di Desa Serapung Kecamatan Kuala Kampar kepada Menteri Kehutanan dengan Nomor Surat No. 522.12/UM/2011/232 pertanggal 13 Juni 2011.
- Usulan Penetapan Hutan Desa telah dikeluarkan Bupati Pelalawan ke Menteri Kehutanan untuk desa Segamai dan Serapung masing-masing ± 2000 ha. Meskipun permohonan dari desa Segamai yang di majukan ke Bupati ± 7000 ha.
- Bupati dan Kadishut Pelalawan mensyaratkan pengelolaan Hutan Desa kegiatan Restorasi Ekosistem, perdaganagan karbon, dan pemanfaatan jasa lingkungan/HHBK.
- Usulan HD kedepannya diintegrasikan dengan rencana pengelolaan KPHP Model Tasik Besar Serkap.
Berdasarkan hasil penelusuran di tingkat Kemenhut, posisi per Januari 2012 didapatkan bahwa dokumen pengajuan hutan desa diproses di bagian pemetaan di Dirjen Planologi untuk diteruskan pada Dirjen.
SHARE: