Sumatera Utara kini memiliki kawasan perlindungan baru untuk melindungi populasi harimau. Kawsan yang dikenal dengan nama sanctuary Harimau Sumatera ini terletak di kawasan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, sekitar 3 jam perjalanan dari Padangsidempuan atau berjarak sekitar 400 km dari Kota Medan.
Sanctuary merupakan suatu unit manajemen spesies yang bersifat tidak komersial untuk kepentingan konservasi dan atau kesejahteraan hidupan liar yang mempunyai fungsi antara lain untuk tempat penyelamatan, rehabilitasi, perkembangbiakan dalam rangka proses peningkatan populasi dan atau pengawetan jenis hidupan liar. Kawasan Suaka Marga Satwa Barumun memiliki luas sekitar 36.261 hektar dan telah ditetapkan menjadi KPHK sejak September 2015.
Jumlah harimau Sumatera di alam yang terus menurun mendorong pemerintah segera mengambil langkah penyelamatan yang diperlukan untuk melindungi satwa yang dijuluki sang raja hutan ini. Penurunan populasi terjadi akibat berbagai ancaman, antara lain karena berkurangnya luasan hutan, perburuan ilegal, perdagangan liar dan lainnya. Data yang resmi menyebutkan jumlah populasi Harimau Sumatera di alam tinggal berkisar 400-600 ekor saja. Masih perlu dilakukan survey lebih lanjut apakah data tersebut valid mengingat data serupa telah dikutip setidaknya dalam kurun hampir 5 ahun terakhir.
Pembangunan sanctuary ini merupakan kerjasama multi pihak yang digagas Balai Besar KSDA Sumut dan Kustek KLHK yang didukung oleh Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera), Konsorsium Barumun, Balai Taman Nasional Batang Gadis (BTNBG) dan Pemda Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal dan Tapanuli.
Dalam acara peresmian di akhir November 2016, Direktur Teknis Pustek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indra Eksploitasia menyerahkan dokumen detil rancang bangun (Detailed Engineering Design, DED) sanctuary harimau Sumatera di Barumun kepada BKSDA Sumatera Utara. Selain itu diserahterimakan pula maket 3 dimensi dan video animasi kawasan lindung khusus harimau ini. Penyusunan DED ini dimaksudkan untuk memberikan panduan dan acuan dalam proses pendirian sebuah sanctuary di kawasan penyangga KPHK-SM Barumun yang terintegrasi dengan habitat aslinya. Diharapkan rencana tapak kawasan yang akan dibangun dapat dipetakan dengan baik sehingga dapat diidentifikasi kebutuhan minimal sarana dan prasarana secara lebih detil. Bentuk DED yang divisualisasikan dalam rancang bangun 3D dan 4D diharapkan dapat memberi gambaran yang lebih konkrit baik untuk para pengambil keputusan atau untuk masyarakat umum. .
Hadir dalam penyerahan DED ini Sekjen Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan Bapak Dr. Ir. Bambang Hendroyono, sejumlah pejabat KLHK, unsur pemda, pegiat konservasi, serta tokoh masyarakat setempat.
Peresmian sanctuary harimau sumatera di Barumun dengan pengguntingan pita maket 3 dimensi oleh Sekjen KLHK Bapak Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM yang didampingi oleh Ka.PUSTEK KLHK dan Ka.BBKSDA Sumatera Utara.
Serah terima dokumen DED sanctuary dari Ka.PUSTEK KLHK kepada Ka,BBKSDA Sumatera Utara (kiri), dan penandatangan prasasti sanctuary oleh oleh Sekjen KLHK Bapak Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM (kanan).
Kunjungan bapak Sekjen KLHK ke lokasi rehabilitasi Gajah dan sanctuary harimau
SHARE: