...

Sejarah TFCA

Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera) atau disebut juga Aksi Nyata Konservasi Hutan Tropis Sumatera adalah sebuah skema pengalihan utang untuk lingkungan (debt-for-nature swap) yang dibuat oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk melestarikan kawasan hutan tropis di Sumatera yang tingkat deforestasinya sangat tinggi

Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA-Sumatera) atau disebut juga Aksi Nyata Konservasi Hutan Tropis Sumatera adalah sebuah skema pengalihan utang untuk lingkungan (debt-for-nature swap) yang dibuat oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk melestarikan kawasan hutan tropis di Sumatera yang tingkat deforestasinya sangat tinggi. Kesepakatan antara kedua negara dan para pihak yang terlibat (Yayasan KEHATI dan Conservation International Indonesia) ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2009 bertempat di Manggala Wanabhakti, Jakarta.

Pemerintah Amerika Serikat (AS) sepakat untuk menghapus utang luar negeri Indonesia, sebesar hampir 30 juta dolar AS selama 8 tahun. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menyalurkan dana pembayaran utangnya pada Pemerintah Amerika Serikat yang ditampung dalam satu rekening khusus  untuk mendukung penyediaan dana hibah bagi perlindungan dan pebaikan hutan tropis Indonesia.

Kesepakatan yang merupakan pengalihan hutang (debt-swap) ini terlaksana dengan melibatkan dua Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai mitra pelaksana kegiatan (swap partner) yaitu Conservation International dan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI) yang masing-masing berkontribusi sebesar 1 juta US$ sehingga program ini juga disebut subsidized debt-for-nature swap.  Skema ini merupakan yang pertama di Indonesia dan merupakan pengalihan utang untuk lingkungan dalam jumlah terbesar yang dibuat Amerika Serikat dengan negara-negara lainnya.

Skema ini dimungkinkan karena adanya kebijakan Undang-undang Konservasi Hutan Tropis (Tropical Forest Conservation Act-TFCA), yang telah disetujui oleh Kongres Amerika ditahun 1998 sebagai mekanisme untuk mengurangi utang luar negeri bagi negara-negara yang memiliki kekayaan hutan tropis yang tinggi.

Program ini dikelola oleh suatu badan yang bernama Oversight Committee (OC) dengan anggota tetap terdiri dari Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Amerika Serikat yang diwakili oleh USAID dan wakil-wakil dari swap partners yaitu CI dan KEHATI. Dalam pelaksanaannya, untuk memberikan keputusan-keputusan yang lebih transparan dan akurat maka keanggotaan OC ditambah dengan tiga anggota tidak tetap (designated member) dari lembaga-lembaga independen dengan masa jabatan 3 tahun. Saat ini  perwakilan anggota tidak tetap OC adalah Transparency International Indonesia, Indonesia Business Link dan Univerversitas Syiah Kuala.  Oversight Committee memegang kewenangan tertinggi dalam pengelolaan dana hibah yang dalam pelaksanaan hariannya dibantu oleh Administrator dan merangkap sebagai Sekretariat OC (KEHATI).

Dana yang dihasilkan oleh program pengalihan utang ini akan diarahkan untuk membantu Indonesia melindungi habitat hutan yang kritis di Sumatera. Kawasan Sumatra merupakan rumah bagi ratusan jenis mammalia, burung dan tumbuhan, dimana banyak diantaranya telah langka atau terancam punah, termasuk diantaranya Harimau Sumatera, Gajah, Badak dan Orangutan. Dana hibah ini dirancang untuk meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dan upaya-upaya konservasi, sekaligus membangun sumber mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat lokal dan sekitar hutan yang menggantungkan dirinya pada sumberdaya hutan.