...

22 Oktober 2020

Denda Kerbau untuk Perusak Hutan Adat

Rabu, 04 Juni 2014 Penulis: MI/Solmi

KEARIFAN lokal memiliki kiat tersendiri untuk menjaga hutan tetap  lestari. Masyarakat Desa Guguk, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, mengetahui cara menjaga hutan dengan adat yang mereka miliki.Meskipun tidak didukung sumber pendanaan memadai, kelompok pengelola hutan adat (KPHA) Desa Guguk tetap semangat menjaga hutan secara swadaya. Siapa pun yang melakukan pelanggaran seperti menebang pohon tanpa izin di lokasi hutan adat akan dikenai denda adat. Sebagai bentuk keseriusan masyarakat Guguk menerapkan kesepakatan adat  tersebut, kemarin digelar prosesi penyerahan denda adat oleh Ketua Lembaga Adat Kecamatan Muara Siau kepada Ketua Lembaga Adat Guguk. Penyerahan denda adat itu terkait dengan kasus perambahan di kawasan  hutan adat Desa Guguk pada April lalu yang dilakukan salah seorang warga dari Desa Rantau Bidaro, Kecamatan Muara Siau.

Pembukaan lahan sekitar 1 hektare itu diketahui anggota KPHA yang sedang berpatroli rutin untuk mengamankan hutan adat. Bersama pelaku, masyarakat juga mengamankan gergaji mesin dan bensin di lokasi penebangan. “Menurut aturan adat, ini adalah pelanggaran paling berat. Menebang dan  menggarap akan didenda maksimal satu ekor kerbau dan selemak semanis,” kata penasihat KPHA Desa Guguk, Rajali. Awalnya, kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak yang berwajib. Namun,  setelah menggelar pertemuan, akhirnya para pemuka adat dan KPHA sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan melalui penerapan hukum adat setempat. Ini sebuah pertimbangan yang sangat manusiawi,” ungkap Rajali.

Deputi Komunitas Konservasi Indonesia Warung Informasi (KKI Warsi) Yulqari mengatakan pemberian sanksi terhadap pelaku perambahan hutan adat  tersebut sebagai bukti bahwa saat ini masih ada hukum adat yang tetap  dipertahankan masyarakat desa. Kearifan lokal seperti ini perlu didukung semua pihak dalam rangka melindungi hutan adat dari kasus perambahan. Hukum adat yang diterapkan secara tegas diharapkan terus menjaga kelestarian hutan, saat kawasan lindung lain di wilayah Provinsi Jambi terjamah oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Hukum adat terus berusaha menjaga hutan adat Desa Guguk seluas 690 hektare yang dikukuhkan melalui SK Bupati Nomor 287 Tahun 2003. Lestarilah kawasan Bukit Tapanggang sebagai hutan adat. Selamanya.

SHARE:
Berita lainnya