...

22 Oktober 2020

Dukungan Hibah Konservasi TFCA-Sumatera di Aceh

Aceh merupakan salah satu provinsi terpenting dari segi konservasi dan menjadi salah satu fokus kegiatan konservasi hutan TFCA-Sumatera, karena dari seluruh Sumatera, hanya Aceh yang tutupan hutan alamnya paling luas. Setidaknya terdapat 2 bentang alam di Aceh yang selama ini menjadi basis kegiatan konservasi TFCA-Sumatera yaitu Ekosistem Hutan Seulawah-Ulu Masen dan Kawasan Ekosistem Leuser, termasuk Taman Nasional Gunung Leuser, keduanya merupakan bagian dari 13 lansekap prioritas pendanaan hibah TFCA-Sumatera di wilayah konservasi penting Sumatra.

Kedua bentang alam ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan penting untuk kehidupan umat manusia baik sekarang maupun masa depan. Kawasan Ekosistem Leuser memiliki  kekayaan hayati yang tinggi, juga merupakan hulu dari 10 sungai utama di Aceh yang menyalurkan air bersih untuk pertanian, industri dan kehidupan sedikitnya untuk 4 juta penduduk serta sebagai sumber energi terbarukan. Kawasan tersebut merupakan satu-satunya di Sumatera yang dihuni oleh empat spesies mamalia besar Sumatera yang kharismatik namun terancam punah yaitu badak Sumatera, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Orangutan Sumatera. Wilayah Ulu Masen juga ditetapkan sebagai salah satu wilayah uji coba penerapan Reducing  Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD), sebuah skema mitigasi untuk mereduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.  Begitu bernilainya kawasan tersebut membuat perlindungan kawasan ini menjadi mutlak diperlukan. 

Dukungan hibah disediakan berdasarkan proposal yang diajukan oleh para mitra dari setiap siklus hibah.  Para mitra yang tergabung dalam konsorsium maupun sebagai organisasi pelaksana tunggal, mengajukan solusi penanganan persoalan konservasi di spot kawasan penting  yang dianggap prioritas untuk  dilindungi.  Keterbatasan jumlah dana yang tersedia dan juga skala prioritas menentukan cakupan luas wilayah konservasi yang akan diintervensi.

Komitmen TFCA-Sumatera akan pentingnya kawasan konservasi di Aceh dapat dilihat dari total dana yang telah dikeluarkan untuk kegiatan konservasi selama ini. Dari tahun 2011 sampai dengan 2021, TFCA-Sumatera telah menyalurkan dana sebanyak Rp.138 miliar. Dari total dana tersebut, lebih dari setengahnya sendiri yaitu Rp. 82 miliar ditujukan untuk penyelamatan badak Sumatera, yang kondisi populasinya sangat mengkhawatirkan, dimana populasi di Aceh menjadi harapan terbesar untuk penyelamatan badak sumatera. Selama 10 tahun tersebut, sebanyak 11 konsorsium mendapatkan dukungan pendanaan TFCA-Sumatera untuk menjalankan 15 proyek.

Dua belas proyek lainnya telah selesai dan 3 proyek lainnya masih berjalan saat ini. Tabel berikut menunjukkan informasi proyek dan komitmen pendanaan TFCA-Sumatera secara lebih rinci:

Mitra Lansekap Prioritas Tahun Mulai Tahun Berakhir Komitmen (Rp)
PTKEL Kawasan Ekosistem Leuser 2011 2017 6,902,868,528
YLI Kawasan Ekosistem Leuser 2011 2019 11,181,842,059
YEL Kawasan Ekosistem Leuser 2012 2019 6,548,795,000
Jantho Lestari Seulawah-Ulu Masen 2014 2017 3,552,767,356
LSGK I Aceh 2015 2017 1,000,000,000
HAKA Kawasan Ekosistem Leuser 2015 2016 1,000,000,000
YLI Kawasan Ekosistem Leuser 2017 2018 2,385,410,420
FKL Kawasan Ekosistem Leuser 2017 2018 1,809,250,879
Vesswic*** Aceh 2017 2019 674,450,028
CRU ACEH Seulawah Ulu Masen 2017 2020 3,747,485,040
YOSL*** Kawasan Ekosistem Leuser 2017 2020 500,000,000
CRU ACEH Kawasan Ekosistem Leuser 2019 2019 115,700,000
LSGK II Seulawah Ulu Masen 2019 2022 3,245,852,000
Kons. Badak Utara Kawasan Ekosistem Leuser 2020 2023 82,863,235,898
CRU ACEH KEL dan Seulawah Ulu Masen 2021 2024 12,499,373,800
TOTAL 138,027,031,008

 

Sesuai dengan mandat TFCA-Sumatera yang utamanya bertujuan untuk perlindungan dan pengelolaan secara efektif bentang alam dan ekosistem hutan, pendanaan tersebut telah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan konservasi yang intervensinya menyasar pada tiga tingkat komponen utama, yaitu tingkat kebijakan, tingkat tapak (bentang alam, termasuk di dalamnya  spesies terancam punah) dan tingkat sosial ekonomi masyarakat untuk peningkatan kapasitas dan kesejahteraan.   

Pendekatan kebijakan dapat menjadi kebijakan strategis yang menjadi payung pelaksanaan konservasi baik di tingkat bentang alam maupun perlindungan spesies.   Berikut adalah catatan beberapa capaian utama yang telah dilaporkan oleh mitra penerima hibah TFCA-Sumatera terkait dukungan terhadap kebijakan dan pengelolaan kawasan:

Qanun tentang Desa Konservasi, yaitu: Qanun Gampong Pasie Lembang no.4 tahun 2016 dan Qanun Kute No. 1 tahun 2016 sebagai desa konservasi bernilai ekowisata tinggi
Rencana Pengelolaan Kawasan dan Rencana Penataan Blok/Zonasi Taman Buru Linge Isaq
Penataan Blok dan Rencana Pengelolaan Cagar Alam Hutan Pinus Jantho seluas 15,380 ha, sebuah kawasan penting untuk perlindungan habitat orangutan dan gajah
Penataan blok dan Rencana Pengelolaan TWA Jhanto seluas 3,558 ha, sebuah kawasan penting untuk perlindungan habitat orangutan dan gajah
Kajian Lingkungan Hidup Strategi (KLHS) Aceh sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Aceh
Mendorong Rencana Pengelolaan Perlindungan Ekosistem Gambut (RPPEG) Provinsi Aceh sebagai regulasi untuk perlindungan kawasan gambut Tripa
Tata batas SM Rawa Singkil seluas 102,500 ha (meskipun perlu digaris bawahi bahwa proses ini belum terealisasi sampai penetapan batas legal kawasan, namun telah terjadi kesepakatan dengan masyarakat mengenai batas-batas kawasan)
Dukungan penguatan kebijakan dan kelembagaan serta kapasitas penegakan hukum dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi/perlindungan dalam kerangka penegakan hukum tindak pidana kehutanan dan hidupan liar. Dari kegiatan ini, telah berpartisipasi 90 penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) di Provinsi Aceh untuk kegiatan peningkatan kapasitas.
Restorasi ekosistem Suaka Margasatwa Rawa Singkil seluas 150 ha untuk mengembalikan fungsi ekosistem gambut yang rusak atau terdegradasi
Perlindungan kawasan hutan dengan patroli bersama masyarakat dan UPT Taman Nasional/BKSDA. Selama kurun waktu 10 tahun, dari 5 mitra yang bergerak pada kegiatan patroli kawasan, patroli telah menjangkau 213 ribu ha. Hasil dari kegiatan patroli tersebut merupakan kerja sama untuk mengisi kekosongan perlindungan kawasan yang belum dijangkau oleh pengelola kawasan (UPT Taman Nasional dan BKSDA).

 

TFCA-Sumatera juga berkontribusi untuk melindungi spesies kunci yang ada di wilayah Aceh.  Prioritas perlindungan spesies ditujukan pada perlindungan satwa terancam punah seperti badak, harimau dan gajah.  Keterlibatan TFCA-Sumatera secara khusus untuk melindungi spesies kunci yang bersumber dari pendanaan spesies (TFCA-3) telah diinisiasi sejak tahun 2017.   Secara spesifik  pendanaan ditujukan untuk  spesies badak sumatera yang kondisinya sangat terancam punah, namun karena ada kebutuhan untuk menangani permasalahan gajah sumatera, TFCA-Sumatera juga mengalokasikan sebagian anggarannya untuk perlindungan gajah. 

Terkait dengan perlindungan gajah, di tahun 2011 TFCA-Sumatera menyetujui proposal mitra YLI untuk melindungi kawasan SM Rawa Singkil.  Aktivitas yang diajukan antara lain pembuatan tata batas SM Rawa Singkil, peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan dan pembangunan Conservation Response Unit (CRU), sebuah tim mitigasi pencegahan konflik gajah dan manusia di daerah Trumon, yang pada saat itu mendapat dukungan dari pemerintah daerah setempat;

Dukungan untuk membantu mengurai konflik gajah – manusia dilanjutkan di tahun 2018 terutama di Kabupaten Aceh Jaya secara terintegrasi dengan upaya penguatan barrier alami dan pembuatan/pemasangan barrier buatan, pemasangan GPS collar untuk analisa daya jelajah gajah, patroli terpadu perlindungan dan penanganan konflik di dalam dan di luar kawasan, memastikan sumber pakan gajah di dalam kawasan tercukupi, dan mengajak masyarakat untuk turut serta menanam tanaman yang tidak disukai gajah sekaligus bernilai ekonomi. Khusus untuk pembangunan artificial barrier sendiri, telah terbangun 245 m pagar listrik pada 3 lokasi (hutan sekitar DAS Krueng Ligan, hutan desa krueng ayon 1 dan hutan desa krueng ayon 2, Kecamatan Sampoinet, Aceh Jaya) dan 1400 m parit di 4 lokasi (Dusun Keunareh dan Gunung Sawa I di Kecamatan Setia Bakti, Gunung Sawa-Geuni di Kecamatan Krueng Sabee, dan desa Krueng Ayon di Kecamatan Sampoiniet). Melalui upaya terintegrasi ini, menurut data dari mitra penerima hibah yaitu CRU Aceh, ternyata telah mampu menurunkan resiko konflik dari tahun ke tahun di lokasi proyek. Pada tahun 2017 sendiri ketika belum dibangun barrier buatan, ada 17 kasus konflik di Aceh Jaya, kemudian turun pada tahun 2018 yaitu 11 konflik tercatat dan pada tahun 2019 ketika program yang dilaksanakan oleh CRU Aceh mendekati berakhir konflik telah turun menjadi 8 kasus.

Kegiatan penanganan permasalahan gajah yang ada baru dapat dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya (2017), sementara itu permasalahan konservasi gajah terdapat di beberapa kabupaten lainnya di Aceh. Untuk itu TFCA-Sumatera dengan dana yang tersisa, telah memutuskan untuk mendukung lebih lanjut melalui siklus hibah ke-8 (2021) dan siklus hibah ke-9 (diperkirakan mulai dilaksanakan awal tahun 2022) untuk menangani permasalahan gajah di seluruh Sumatera.

Sementara untuk porsi dana terbesar konservasi spesies, yaitu sebesar Rp. 82 miliar dialokasikan untuk konservasi badak Sumatera di Aceh, kegiatannya disesuaikan dengan arahan pemerintah yang tertuang dalam dokumen Rencana Aksi Darurat Badak Sumatera 2018-2021. Dana sebesar itu akan dipergunakan untuk mengkonsolidasikan populasi yang terisolasi dan tidak viable, diantaranya melalui penyelamatan (rescue) dan pembangunan fasilitas pengembangbiakan semi alami: Sanctuary Rhino Sumatera (SRS) di Aceh Timur. Selain itu pada populasi yang masih viable di Taman Nasional Gunung Leuser akan dilakukan perlindungan secara ketat melalui di antaranya patroli perlindungan kawasan dan monitoring populasi badak. Pada pertengahan bulan November 2021 ini, SRS telah mulai proses pembangunannya.

Dengan jumlah dana yang telah dikeluarkan mitra yang bekerja di provinsi Aceh sebesar Rp.138 miliar selama 10 tahun, tentu saja masih banyak lagi sumberdaya yang dibutuhkan untuk mengelola konservasi di wilayah Aceh.  Jumlah ini pun tidak dapat diartikan merata untuk penanganan konflik secara merata untuk wilayah Aceh, sebab dukungan yang disediakan oleh TFCA-Sumatera hanya berada pada spot-spot yang mampu dikelola oleh para mitra

Kami percaya bahwa upaya konservasi merupakan upaya kolaborasi banyak pihak.  Perlu uluran tangan dari seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan dan pelestarian kawasan hutan dan spesies serta peningkatan pendapatan masyarakat sekitar.  Keberhasilan konservasi bukan terletak pada capaian yang diraih pada hari ini, namun bisa dilihat pada adanya kerjasama kolektif dari berbagai pihak untuk melindungi keberlanjutan dan kelestarian habitat maupun flora fauna yang ada di dalamnya.

Tentu saja harus ada ukuran-ukuran untuk menentukan keberhasilan pencapaian sebuah proyek yang didanai.  Para mitra diwajibkan memiliki indikator target dan capaian untuk dapat mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterimanya.  Selain itu, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi program, setiap mitra diwajibkan untuk membuat laporan kegiatan secara berkala dan menjalankan prosedur audit yang dilaksanakan oleh Kantor Akuntan Publik yang memiliki reputasi dan terpercaya.   Hal serupa juga diterapkan pada Administrator yang merupakan bagian dari Yayasan KEHATI untuk menjalankan audit sebagai bagian dari prosedur tetap organisasi pengelola dana hibah. (YAN)

 

 

SHARE:
Berita lainnya