...

22 Oktober 2020

Kerjasama Masyarakat – Polres Tebo Mengamankan Kejahatan terhadap Satwa Liar

Gajah

Gajah Sumatera. Termasuk spesies yang paling diburu oleh pelaku perdagangan satwa liar.

Dalam upaya penegakan hukum, Polres Tebo secara gemilang berhasil mengungkap kasus kematian satu ekor gajah jantan dewasa pada medio Februari 2016 dengan motif perdagangan gading hanya dalam tempo dua bulan. Pengungkapan kasus pembunuhan gajah oleh lembaga penegak hukum menjadi prestasi penting mengingat minimnya pengungkapan kasus kematian gajah sumatera walaupun secara nasional tingkat kematiannya sangat tinggi.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat tersebut tidak lepas dari kerjasama serta motivasi yang kuat antara aparat penegak hukum, NGO, dan masyarakat serta dukungan TFCA-Sumatera dalam kegiatan ini. Gajah jantan dewasa yang diidentifikasi bernama Dadang tersebut merupakan salah satu dari sedikit pejantan dewasa besar yang masuk dalam kelompok gajah kantong Bukit Tigapuluh. Terbunuhnya gajah jantan dewasa berpengaruh besar terhadap proses perkembangbiakan gajah sumatera di alam. Perburuan gajah dengan motif gading menyebabkan ketimpangan jumlah gajah jantan dan betina (sex ratio) menjadi hambatan besar upaya pelestarian gajah sumatera.

Gajah Dadang ditemukan mati tanpa gading pada 11 Februari 2016 di kebun karet warga di Desa Semambu, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan otopsi tim penyidik Polres Tebo pada 18 Februari 2016 ditemukan proyektil timah murni yang biasa digunakan pada senjata rakitan di bagian tengkorak.

Kerja keras tim penyidik membuahkan hasil. Dari hasil pendalaman berbagai informasi yang didapatkan tim informan, kesimpulan sementara ada tujuh warga yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah Dadang tersebut, mulai dari eksekutor hingga perantara penjual. Setelah mengadakan gelar perkara, Polres Tebo memutuskan untuk mengejar para tersangka.

Dalam dua kali patroli tim gabungan berhasil menggagalkan upaya perdagangan satu ekor harimau awetan, memberi peringatan terhadap 11 pelaku pengangkutan kayu alam, menyita serta melepasliarkan empat ekor burung dilindungi (rangkong badak, rangkong papan, dan elang hitam sumatera) yang diduga kuat berasal dari lanskap Bukit Tigapuluh.

Dalam operasi pengejaran 9-10 April 2016, Tim Buser Polres Tebo berhasil meringkus dua tersangka yakni Su (78) dan Zul (43) yang diduga kuat sebagai otak pelaku, eksekutor, serta perantara penjual. Dari tangan para tersangka disita sebuah gading seberat sembilan kilogram, gergaji kayu, parang, kapak, dan senter kepala sebagai barang bukti.  Pengejaran tersangka lain dan pencarian alat bukti lain masih terus dilakukan Tim Buser Polres Tebo.

Dalam kegiatan mitigasi konflik gajah, YKSLI telah membentuk satu tim mitigasi mobile, melaksanakan sosialisasi, pelatihan, dan pembentukan empat kelompok mitigasi tingkat desa. Desa yang menjadi prioritas kegiatan mitigasi konflik manusia gajah (KMG) ini adalah Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo yang juga berada di Bentang Alam Bukit Tigapuluh. Desa ini dipilih menjadi prioritas kegiatan karena ada satu sub kelompok gajah lanskap Bukit Tigapuluh yang melakukan migrasi ke jalur jelajah yang sudah lebih dari lima tahun ditinggalkan.

SHARE:
Berita lainnya