...

22 Oktober 2020

Membunuh Gajah Membela Mata Pencaharian

Sisa tulang belulang gajah

Sisa tulang belulang gajah. Bagian tubuh lainnya yang dianggap penting habis dijarah oleh pemburu.

Konflik Gajah Sumatera dengan manusia yang terjadi di kurun 2015-2016  tersebar paling tidak di 11 Kabupaten/Kota (Kabupaten Aceh Timur, Aceh Barat, Pidie Jaya, Aceh Jaya, Bireuen, Aceh Selatan, Nagan Raya, Bener Meriah, Pidie, Aceh Utara dan Subussalam) dari 23 kabupaten di Aceh.  Konflik (yang biasanya berakhir dengan terbunuhnya Gajah-gajah Sumatera) ini dipicu oleh maraknya perburuan satwa liar (terutama harimau dan gajah) untuk diambil bagian-bagian tubuhnya.

Aspek sosial dan budaya masyarakat yang menganggap bahwa bagian-bagian tubuh tertentu dari satwa yang dilindungi ini berkhasiat tertentu menjadikan tingginya angka permintaan akan barang ini. Selain itu, perburuan terhadap harimau Sumatera juga marak terjadi. Fakta-fakta ini, tingginya permintaan dan resiko kejahatan menjadikan harga bagian-bagian tubuh tertentu dari satwa liar menjadi sangat mahal.

Mahalnya harga menjadikan perburuan ilegal satwa liar dilindungi menjadi sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat yang buta hukum.

Aktivitas logging, pembukaan lahan perkebunan, pertambangan, kebakaran hutan, pembukaan jalan serta aktivitas alih fungsi lahan hutan lainnya memicu juga tumbuhnya persepsi masyarakat luas di Aceh, tentang keberadaan Gajah Sumatera sebagai hama yang harus dibasmi.

Hal ini jelas tergambar misalnya, pernyataan masyarakat Sampoinet, Aceh Jaya, yang terlibat pembunuhan Gajah Sumatera “Papa Geng” di Aceh Jaya, bahwa mereka “tidak bersalah, karena membunuh hama yang selalu merusak kebun dan ladang masyarakat, sementara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun tidak peduli pada kondisi ekonomi mereka. Mereka tahu membunuh Gajah itu melanggar hukum, tapi mereka terpaksa karena membela mata pencaharian.” Dengan demikian, upaya penyadar-tahuan masyarakat saja tidak akan berhasil guna, tanpa diiringi implementasi penegakan hukum yang konsisten oleh para penegak hukum.

SHARE:
Berita lainnya