...

22 Oktober 2020

Operasi Terpadu Penanganan Perambah TN Tesso Nilo

Siaran Pers Kemenhut

Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan kawasan pelestarian alam yang ditunjuk dengan tujuan melindungi ekosistem esensial dataran rendah beserta segala keanekaragaman hayati di dalamnya. Salah satunya adalah Gajah Sumatera (Elephas maximus) yang merupakan satwa utama sekaligus ikon pelestarian alam kawasan hutan tesso nilo.

Penunjukan kawasan TN Tesso Nilo berdasarkan SK Menhut No. 255/Menhut-II/2004 tentang perubahan fungsi sebagian kawasan hutan produksi terbatas di kelompok hutan tesso nilo yang terletak di Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu Provinsi Riau seluas 38.576 hektar menjadi Taman Nasional Tesso Nilo. Pada tahun 2009 TN Tesso Nilo diperluas melalui SK Menhut No. 663/Menhut-II/2009 dengan tambahan luasan sebesar 44.492 hektar. Maka total luasan TN Tesso Nilo saat ini adalah 83.068 hektar.

TN Tesso Nilo menghadapi masalah pelik berkaitan dengan perambahan, illegal logging, termasuk juga pemekaran desa ke dalam kawasan. Selama lima tahun terakhir jumlah perambahan dalam kawasan TN Tesso Nilo semakin meningkat, mencapai 53.530,39 hektar melibatkan sekitar 10.000 KK dengan modus pengakuan lahan sebagai tanah adat yang dikuasai bathin (Tokoh Adat). Bathin merasa berhak menguasakan lahan pada anak kemenakan untuk diolah. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah para oknum tokoh adat itu bekerjasama dengan para pemodal memperjualbelikan lahan dalam kawasan kepada masyarakat umum.

Salah satu alasan mudahnya terjadi perambahan dalam kawasan TN Tesso Nilo adalah kondisi kawasan yang merupakan areal bekas konsesi HPH sehingga jalan akses masuk kawasan sudah lebih terbuka. Topografi kawasan yang cenderung datar, memudahkan dalam pembukaan lahan. Disamping itu tingginya harga komoditas sawit, menjadi daya tarik luar biasa bagi masyarakat maupun pemodal untuk merambah taman nasional menjadi kebun sawit.

Untuk mengatasi perambahan, telah dilakukan beberapa pendekatan oleh pihak Balai TN Tesso Nilo baik secara preemtif, preventif maupun represif, namun tidak mengurangi perambahan. Oleh karena itu diperlukan tindakan represif dalam penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Pada tahun 2014 ini dilakukan Operasi Terpadu Penanganan dan Pengamanan Kawasan Hutan Tesso Nilo yang melibatkan Kepala Seksi Pengamanan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Lubuk Kambang Bunga, Kepala SPTN Wilayah II Baserah, Balai TNTN, Satuan Brimob Polda Riau, Sabhara Polres Pelalawan, Karo Ops POLDA Riau, Danyon 132 Kampar, Kabag BIN Ops Roops, dan BPKH XIX Pekanbaru.

Operasi Terpadu Penanganan dan Pengamanan Kawasan Hutan Tesso Nilo yang berakhir 20 Mei 2014, berhasil menggali parit batas sepanjang 5,2 km dari target awal sepanjang 5 km untuk menegaskan batas taman nasional dan menghambat masuknya perambah kedalam kawasan taman nasional. Disamping itu operasi terpadu juga berhasil menumbangkan pohon sawit seluas 175 – 180 ha. Selanjutnya untuk mengamankan lokasi dari perambah kembali, pihak TNTN terus melakukan operasi dan razia rutin di dalam kawasan dan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan perambahan kembali.

 

10 Oktober 2014

Kepala Pusat Humas Kehutanan

ttd

Eka W. Soegiri

SHARE:
Berita lainnya