...

22 Oktober 2020

Aturan Konservasi dalam Konteks Aceh

Hutan Aceh

Oleh: Lembaga Suar Galang Keadilan

Pelaksanaan penegakan hukum yang konsisten adalah semata melaksanakan amanat peraturan dan perundang-undangan. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) memandatkan untuk melestarikan SDAHE untuk mendukung kesejahteraan dan meningkatkan mutu kehidupan manusia, melalui perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keragaman jenis flora dan fauna beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari.

UU 5/90 ini juga mencakup ketentuan pidana serta tugas-tugas penyidikan.  Selanjutnya, UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memandatkan penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan. UU ini juga mengatur tentang perlindungan dan konservasi alam serta peran serta masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) on Wild Fauna dan Flora juga dengan jelas menyebutkan mengidentifikasi jenis-jenis satwa liar yang dilindungi oleh peraturan perundangan. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku perusakan hutan, menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan, mengoptimalkan pemanfaatan hasil hutan serta meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak lainnya dalam penangani pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.

Dalam konteks Aceh, pengaturan mengenai yang perlindungan konservasi diatur secara tegas diatur dalam Qanun 20 Tahun 2002, yang secara mengatur tentang konservasi sumber daya alam yang merupakan mandat dari UU Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya alam dan Hayati dan UU Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Di dalam qanun tersebut disebutkan bahwa kewenangan pengawasan dan pengendalian serta koordinasi dan norma sanksi terhadap pelaku pelanggaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Terkait dengan kewenangan yang diatur dalam UU PA Nomor 11, tidak mengatur secara tegas sehingga kewenangan KSDA masih menjadi kewenangan pusat.

 

 

SHARE:
Berita lainnya