...

22 Oktober 2020

Desakan Revisi UU No 5/1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Hayati

pressconf

Suasana konferensi pers

Bertempat di Yayasan KEHATI Jakarta, sejumlah organisasi yang tergabung dalam pokja konservasi menyerukan pentingnya revisi UU no. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pokja konservasi yang terdiri dari KEHATI, FKKM, ICEL, WCS, WWF-Indonesia, PILI, POLIGG, FFI, YABI dan Burung Indonesia, bersepakat menggulirkan pentingnya revisi dengan mengambil momentum penyelamatan kakatua jambul kuning yang ditemukan diselundupkan dalam botol.

Terungkapnya kasus upaya penyelundupan burung kakatua jambul kuning dalam botol mineral dari Papua dan Maluku di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengundang keprihatinan masyarakat luas. Dukungan untuk melindungi kakatua jambul kuning pun terus bergulir seiring berjalannya kasus tersebut di meja hukum.

Sebuah petisi di situs www.change.org/kakatuabotol dibuat untuk menggalang dukungan mengenai pentingnya perhatian pada isu satwa langka dan konservasinya. Harapannya agar kasus penyelundupan satwa langka dan dilindungi tidak terulang lagi.

Hanom Bashari dari Burung Indonesia mengkhawatirkan kepunahan kakaktua itu jika tidak dilakukan penyelamatan. “Karena penyelundupan satwa ini sudah dilakukan sejak lama dan sangat sulit dideteksi oleh hukum Indonesia ataupun dilakukan pencegahan dari penyelundupan,’’ katanya pada jumpa pers di Kantor Kehati di Jakarta, Senin (11/05/2015).

Dia meminta pemerintah dan semua stakeholder terkait bisa bersama-sama segera melakukan penyelamatan dengan cara melindungi satwa tersebut dari perdagangan ilegal di dalam maupun ke luar negeri.
Sebagai satwa yang dilindungi, kakatua jambul kuning memang tak ternilai harganya. Keindahan rupa dan keelokan tubuh dari satwa yang masuk marga Cacatua dan famili Cacatuidae mengundang decak kagum para pecinta satwa dari seluruh dunia. Karenanya, banyak yang menginginkan untuk memiliki satwa yang sudah masuk populasi kritis itu.

Peluang tersebut kemudian ditangkap oleh para pemburu satwa langka sebagai celah bisnis menggiurkan. Karenanya, kemudian ada perdagangan ilegal yang berjalan baik sejak lama dari pulau di kawasan Timur Indonesia ke pulau lain di kawasan Barat Indonesia dan bahkan ke luar negeri.
Menurut Sofie Mardiyah, Wildlife Trade and Policy Program Manager Wildlife Conservatory Unit/Wildlife Crime Unit, perdagangan satwa langka seperti kakatua jambul kuning ini sudah masuk kategori kejahatan satwa liar (wildlife crime). “Padahal, keberadaannya dilindungi dan saat ini juga spesies tersebut masuk dalam kategori kritis populasinya”, ungkapnya

Saat ini perdagangan satwa liar sudah masuk dalam tiga besar kasus kejahatan di dunia setelah perdagangan narkoba dan perdagangan senjata. Kondisi tersebut, katanya, harus segera dihentikan karena berdampak signifikan dan sistemik bagi Indonesia, sebagai negara asal satwa tersebut.

Agar kejadian ini tidak terulang lagi, para aktifis lingkngan melihat perlunya revisi Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Anggota pokja pendukung revisi UU 5/1990

Anggota pokja pendukung revisi UU 5/1990

Kasubdit Program, Evaluasi dan Pengamanan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Exploitasia mengatakan bahwa setiap tahunnya kasus penyelundupan ataupun perdagangan ilegal satwa liar dan dlindungi mencapai 70 kasus. Fakta tersebut sangat memprihatinkan karena berati penangkapan satwa dilindungi masih terus dilakukan.

“Hanya dengan revisi UU No 5 Tahun 1999, perdagangan ilegal bisa dicegah. Karena, dalam revisi nanti bisa dimasukkan item-item yang menjadi kebutuhan dari dasar perlindungan satwa liar di Indonesia. Dalam UU yang berlaku saat ini, item yang dibutuhkan tidak ada,’’ ungkap Indra.

Salah satunya mengenai tugas, fungsi dan kewenangan dari Polisi Hutan (Polhut) dalam menangani kasus perdagangan satwa ilegal. Saat ini, kewenangan Polhut hanya sebatas mengawasi dan memantau saja.

“Seharusnya kinerja polhut bisa lebih dimaksimalkan lagi denganmeberikan kewenangan lebih dari sebatas menjaga hutan saja,’’ lanjut Indra lagi.

Sebenarnya usulan untuk merevisi UU No 5/1990 sudah disulkan cukup lama, namun kenyataannya hingga saat ini draf naskah revisi UU tersebut belum masuk dalam prioritas pembahasan Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR RI. Menurut Andri Santosa, Koordinator Pokja Kebijakan Konservasi, draf naskah revisi UU tersebut masih ada di meja KLHK.

“Dikarenakan saat ini masih belum masuk prolegnas, kemungkinan baru tahun 2016 pembahasan revisi akan mulai dilakukan. Mudah-mudahan dengan dukungan masyarakat yang menandatangani petisi di melalku change.org desakan segera merevisi tersebut bisa dipercepa”, harapnya

Mari kita ikut bantu selamatkan sumberdaya alam hayati kita dengan menandatangani petisi lewat change.org/kakatuabotol.

SHARE:
Berita lainnya