...

22 Oktober 2020

Gapoktan HKm Beringin Jaya Tanggamus Raih Penghargaan Model HKM Tingkat Nasional

Berita gembira datang dari Manggala Wanabhakti, kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Kementrian memberikan penghargaan pada Gapoktan HKm Beringin Jaya dari Kabupaten Tanggamus, Lampung  sebagai pemegang peringkat pertama  lomba Wana Lestari pada kategori Kelompok Masyarakat Pemegang Ijin Hutan Kemasyarakatan tahun 2016 .

Konsorsium Kotaagung Utara (Korut) melihat skema HKm sebagai salah satu alternatif solusi untuk menangani persoalan perambahan yang masif terjadi di kawasan Lampung, khususnya Kabupaten Tanggamus. Bersama-sama dengan para stakeholder khususnya Pemda Tanggamus, para perambah dibina untuk mengelola kawasan hutan sesuai permenhut P.88/Menhut-II/2014. Dengan dukungan TFCA-Sumatera, HKm mitra dampingan Korut berkembang dari awalnya 3 Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan), kini terdapat 24 Gapoktan yang sudah terdaftar dalam program HKm dampingan Korut di Kabupaten Tanggamus. Hal tersebut menjadi potensi besar dalam mewujudkan “Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera”. Terdapat banyak potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang dapat dimanfaatkan oleh pengelola HKm (masyarakat sekitar hutan) diantaranya Kopi, Kakao, Durian, Pala, Petai, Manggis, Jengkol, Alpukat, Duku, dan masih banyak lainnya.

Dari luas total kawasan Hutan Lindung di Tanggamus seluas 134 ribu ha, seluas 50.950,02 ha diantaranya telah mendapatkan Pencadangan Areal Kerja (PAK) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan IUPHKm dari Bupati Tanggamus yang terbagi dalam 3 wilayah, yaitu KPHL Kotaagung Utara, KPHL Batu Tegi dan Pematang Neba.

Walaupun banyak tantangan dan dinamika yang dialami oleh Konsorsium Kotaagung Utara, hasil yang dicapai pun cukup menggembirakan. Saat ini sebanyak lebih dari 25.000 KK telah menerima manfaat dari keanggotaan Gapoktan HKm lewat pembinaan pengelolaan usaha tani, pengelolaan kelembagaan dan kesadaran pengelolaan kawasan. Data empiris menunjukkan  pendapatan masyarakat meningkat dari sebelumnya rata-rata Rp. 1,596,000/bulan (data tahun 2009-2011) menjadi Rp. 4,621,000/bulan (data tahun 2013-2015).

Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan suatu skema PHBM kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi kelestarian lingkungan hutan. Program HKm adalah suatu bentuk Sosial Forestry dengan menerapkan teknologi Agroforestry pada kawasan hutan lindung yang telah mendapakan izin dari pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.88/Menhut-II/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pasal 3 menyebutkan “penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dimaksudkan untuk pengembangan kapasitas dan pemberian akses terhadap masyarakat setempat dalam mengelola hutan secara lestari guna menjamin ketersediaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat, untuk memecahkan persoalan ekonomi dan sosial yang terjadi dimasyarakat”.

SHARE:
Berita lainnya