...

22 Oktober 2020

Masih Mungkinkah Menyelamatkan Badak Sumatera?

Harapan, salah satu badak Sumatera yang ada di Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas.

Harapan, salah satu badak Sumatera yang ada di Suaka Rhino Sumatera, Taman Nasional Way Kambas.

Dunia memperingati Hari Badak Sedunia (World Rhino Day) yang jatuh pada tanggal 22 September 2019 lalu. Sayangnya, peringatan hari badak kali ini disertai dengan peristiwa bencana kebakaran hutan dan lahan yang cukup luas di Sumatera dan Kalimantan. Hutan di kedua daerah tersebut merupakan habitat asli dari badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), badak bercula dua yang merupakan satu dari lima jenis badak tersisa di dunia. Kebakaran hutan dapat saja memperburuk situasi pada badak Sumatera.

Tanpa adanya kebakaran hutan pun, mereka telah mengalami ancaman dan tekanan yang cukup tinggi, baik dari luar maupun dari dalam diri badak tersebut. Ancaman dari luar antara lain berupa penurunan luas dan mutu habitat karena konversi hutan serta ancaman perburuan untuk diambil culanya. Dari dalam diri badak itu sendiri terdapat permasalahan dengan reproduksi. Tingkah laku kawin badak Sumatera sebagai satwa soliter dimana siklus masa birahi betina yang sangat singakt diduga menjadi penyebab rendahnya tingkat perkembangbiakannya. Data terbaru di Suaka Rhino Sumatera di Taman Nasional Way Kambas juga mencatat adanya abnormalitas (patologi) pada organ reproduksi badak betina seperti kista dan tumor. Dikhawatirkan bahwa permasalahan reproduksi ini juga mungkin terjadi pada betina di habitat alamnya. Populasi yang kecil juga menjadikan mamalia besar ini sangat rentan terhadap kepunahan baik akibat bencana alam, penyakit, perburuan, atau kerusakan genetis karena peluang terjadinya perkawinan saudara semakin besar.

Jika kondisi tersebut tidak segera diatasi, maka badak Sumatera diperkirakan akan punah dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama. Sebelumnya, badak Sumatera telah lebih dahulu dinyatakan punah di Malaysia sejak tahun 2015. Sementara di Indonesia sendiri menurut estimasi dari para ilmuwan jumlah di alam liarnya diperkirakan kurang dari 100 individu. Kondisi seperti inilah yang terjadi di Malaysia pada sekitar 30 tahun yang lalu. Tentunya kita tidak menginginkan kepunahan pada badak Indonesia terjadi seperti di Malaysia.

Kepunahan suatu spesies tidak boleh kita toleransi, karena setiap spesies pasti mempunyai peran penting di dalam ekosistemnya. Demikian juga pada badak Sumatera. Kebiasaan badak memakan pucuk-pucuk daun muda membantu regenerasi hutan dengan pruning alami pada pucuk-pucuk daun baru tersebut. Kebiasaannya yang suka berkubang dan kemampuannya berjalan jauh juga dapat menjadi agen penyebar benih dengan membawa biji tumbuhan yang melekat ditubuhnya. Badak juga merupakan satwa payung, dengan melindungi badak berarti juga menjaga habitat beserta keanekaragaman hayati hutan. Keberhasilan melindungi badak beserta habitatnya akan berdampak baik pada spesies lain seperti gajah dan harimau serta spesies lain penghuni rimba, karena mereka berbagi ruang yang sama.

Sebenarnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun lalu telah menetapkan Rencana Aksi Darurat untuk penyelamatan badak Sumatera. Rencana Aksi Darurat ini bertujuan untuk menyelamatkan populasi yang terisolasi dan mengkonsolidasikan di dalam suatu kawasan suaka semi alami untuk dibantu melalui penerapan teknologi reproduksi agar menghasilkan anakan badak sebanyak-banyaknya, serta melakukan perlindungan intensif di areal yang tingkat populasinya masih mempunyai kapasitas hidup cukup tinggi dalam jangka panjang.

Tetapi, rencana tersebut juga perlu didukung komitmen jangka panjang dari semua pihak baik pemerintah maupun non-pemerintah. Dari segi pendanaan, pelaksanaan Rencana Aksi Darurat memerlukan biaya yang sangat besar. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui program pengalihan utang (debt for nature swap) TFCA-Sumatera telah mengalokasikan dana sekitar Rp. 100 Miliar untuk mendukung pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila pelaksanaannya berhasil, dalam jangka panjang masih memerlukan tindakan lanjutan yang tidak mudah. Anakan-anakan badak yang dihasilkan harus dikembalikan lagi ke habitat alamnya. Kegiatan ini memerlukan penyediaan habitat yang memadai dan pemantauan serta proteksi intensif. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari perburuan dan memastikan badak-badak yang dilepas mampu beradaptasi dengan habitat baru serta berkembang biak dengan baik.

Penyediaan habitat yang memadai merupakan kata kunci penting bagi penyelamatan badak Sumatera dalam jangka panjang. Untuk memenuhi kebutuhan ini diperlukan kebijakan yang kuat oleh Pemerintah Daerah dalam penataan ruang. Aceh, dalam hal ini mungkin menjadi harapan tempat hidup badak Sumatera di masa depan. Pemerintah Aceh yang diketahui mempunyai komitmen cukup tinggi dalam konservasi perlu segera menetapkan Rencana Tata Ruang Provinsi yang terkini dengan pendekatan ekosistem. Rencana tersebut juga harus diikuti oleh penataan ruang di tingkat Kabupaten. Hal ini menjadi penting karena saat ini populasi badak Sumatera di Aceh sebagian besar berada di luar kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Tak kalah penting, komitmen penyelamatan badak Sumatera ini juga perlu dukungan dan keterlibatan sektor lain, seperti misalnya sektor perkebunan atau sektor pekerjaan umum. Pembukaan lahan untuk perkebunan-perkebunan baru harus memperhatikan penyediaan habitat satwa-satwa besar seperti badak dan gajah. Sektor pekerjaan umum perlu menerapkan desain infrastruktur seperti jalan raya yang environmentally friendly dengan tidak memotong habitat satwa dan tetap menyediakan koridor atau penghubung antar habitat.

Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam aksi tersebut. Ke depan, masyarakat seharusnya menjadi aktor utama untuk aksi penyelamatan badak. Keberadaan mereka yang dekat dengan tempat hidup badak dirasa penting dan menjadi sumber utama perlindungan badak. Sebab itu, masyarakat juga perlu diarusutamakan dengan pelibatan secara aktif dalam penyelamatan dan perlindungan badak dan penyadartahuan tentang arti penting badak. Namun demikian pelibatan masyarakat harus disertai dengan penciptaan sistem insentif dan disinsentif agar pelibatan masyarakat tidak malah kontraproduktif.

(Oleh : Samedi/Yudha Arif Nugroho, September 2019)

 

SHARE:
Berita lainnya