...

22 Oktober 2020

Memantau Keberadaan Sang Harimau di Bukit Tigapuluh

Pada triwulan ketiga pelaksanaan kegiatan survey dan monitoring harimau yang dilakukan PKHS dengan dukungan dari TFCA-Sumatera berhasil menemukan data keberadaan harimau  di sekitar Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT).  Tetapi bukan hanya populasi harimau yang terpantau, hewan lain pun berhasil terpantau dan dicatat oleh anggota tim.  Metode yang digunakan adalah dengan memasang  20-30 unit  yang dipasang sebanyak 15 hari selama 12 bulan di TNBT dan ekosistemnya.   Hewan yang melintas kamera akan terlihat dilayar.  Data yang masuk dianalisa dengan menggunakan teknik capture mark dan recapture  gambar.

Selain harimau, hewan yang terpantau kamera antara lain tapir, babi hutan, monyet dan sebagainya.  Bahkan terpantau pula aktifitas perambahan hutan yang di jadikan kebun karet oleh Masyarakat Pulau Kembang.

Tim menemukan jerat rusa, jerat kancil, bekas tebangan kayu meranti, imasan yang akan dibuat ladang, jalur perambahan, jalur ex HPH dan illegal logging, jalur aktif masyarakat untuk menangkap burung, dan sebagainya.  Selain itu ditemukan pula lokasi kebakaran diluar kawasan TNBT dan kegiatan perambahan hutan yang di jadikan kebun karet oleh Masyarakat Pulau Kembang. Terdapat pula rumah permanen suku pedalaman (Kubu) yang berjumlah 2 buah dan beranggotakan 3 KK dan 20 Orang.  Orang Kubu tersebut menjual Jernang dengan harga Rp. 500 ribu/kg,dan saat ini sedang menanam padi.    Ada pula camp illegal loging dan pelaku yang berjumlah 7 orang.  Barang bukti berupa 3 unit chainsaw disita oleh tim.  Namun karena terlalu berat membawa barang bukti 3 unit chainsaw tersebut akhirnya tim memutuskan memusnahkan 2 barang bukti chainsaw tersebut, sedangkan satu unit lagi dibawa secara bergantian oleh tim patroli.

illog illog2 illog7 illog8 illog3 illog4

Adanya kegiatan ini cukup efektif terutama dalam menurunkan kegiatan illegal logging dan perambahan yang dilakukan oleh masyarakat.  Paling tidak pelaku perusakan hutan sudah tidak merasa leluasa lagi untuk  melakukan perusakan dan pencurian dari dalam hutan.

SHARE:
Berita lainnya