Oleh: Animals Indonesia
Sumatera memiliki kekayaan dan keanekaragaman jenis satwa liar yang tinggi dan dilindungi oleh Negara dan sudah termasuk dalam terancam punah seperti Orangutan, Beruang, Harimau Sumatera, Gajah Sumatera dll. Perburuan satwa untuk diperdagangkan merupakan salah satu faktor yang sudah lama berlangsung.
Pembukaan lahan hutan untuk berbagai kepentingan lain merupakan faktor penyumbang yang besar terhadap penurunan populasi spesies karena dapat menyebabkan konflik satwa dengan manusia yang menyebabkan satwa tertangkap dan diperdagangkan secara ilegal.
Dalam tiga dekade terakhir semakin banyak satwa Indonesia yang masuk ke dalam daftar terancam punah dari IUCN. Selain itu, banyak pula yang dimasukkan ke dalam daftar Apendiks CITES.
Masih minimnya upaya penegakan hukum, operasi penyitaan pedagang satwa dilindungi dan penertipan pasar burung yang menjual satwa liar dilindungi secara illegal di Sumatera menyebabkan tingkat perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi masih tinggi. Selain itu, maraknya perdagangan satwa yang melakukan transaksi secara online/internet menyebabkan jumlah peredaran satwa kian meningkat dan sulit teridentifikasi dan sangat sulit untuk dilakukan penertipan dan penegakan hukum.
Beberapa kasus konflik manusia- satwa yang menarik perhatian di Sumatera adalah sebagai berikut:
1) Konflik manusia dan satwa kususnya harimau di Sumatera tergolong masih tinggi. Nangroe Aceh Darussalam berada pada peringkat pertama dengan 106 kasus. Di peringkat kedua terjadi di Provinsi Bengkulu dengan 82 kasus, Jambi 70 kasus, Lampung 47 kasus, Sumatera Barat 36 kasus, Riau 26 kasus, Ulu Masan Aceh 15 kasus, Sumatera Utara 11 kasus, dan Sumatera Selatan 2 kasus. Selama lima tahun sudah terjadi 395 kasus konflik antara manusia dengan harimau di Pulau Sumatera.
2) Penelitian kukang Sumatera (Nycticebus coucang) yang dilakukan Julizar dari Fakultas Pertanian, Universitas Lampung tahun 2013 menjelaskan bahwa kepadatan populasi kukang hanya 0.17 individu/km2.
3) Pada 6 November 2013 Seksi Konservasi Wilayah I Serang Balai Besar KSDA Jawa Barat berhasil menggagalkan perdagangan dan menyita sebanyak 238 ekor kukang Sumatera (Nycticebus coucang) dari tangan pedagang yang berhasil diselundupkan hingga Pulau Jawa.
4) Bulan Mei 2012, Seekor gajah Sumatera (elephas maximus sumatrae) ditemukan mati tanpa gading di kawasan hutan Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. Awal Juni 2012, gajah jantan yang ditemukan mati membusuk di kawasan jalan Pipa Air Bersih Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
5) Pada 14 agustus 2012, SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) Brigade Elang bersama tim penyidik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan perdagangan satu lembar kulit utuh harimau Sumatera dan satu kulit macan tutul. Hal ini menunjukkan bahwa Sumatera Selatan menjadi jalur penting perdagangan satwa liar dilindungi.
Selama ini organisasi konservasi tingkat lokal dan internasional hanya fokus pada upaya konservasi spesies seperti orangutan, harimau, gajah, badak saja. Hal ini menyebabkan perdagangan dan perburuan satwa dilindungi jenis lain tidak tersentuh hukum dan terselamatkan.
Perdagangan dan perburuan satwa dilindungi di Sumatera tak hanya untuk memenuhi permintaan pasar burung yang ada di Sumatera tetapi juga untuk memenuhi permintaan pasar burung yang ada di Pulau Jawa terutama Jakarta. Perdagangan satwa liar dilindungi secara online/internet sulit terdeteksi karena pedagang melakukan penjualan satwa dengan tidak bertemu langsung dengan pembeli, pedagang menggunakan jasa pengiriman barang sehingga sulit untuk melacak pedagang dan pembeli satwa secara langsung. Untuk itu penertiban dan operasi pasar burung dan pedagang secara online menjadi sangat penting untuk memberikan efek jera agar laju perdagangan dan perburuan dapat ditekan.
Tingkat kesadaran dan pengetahuan masyarakat yang minim akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan satwa liar menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat lokal banyak melakukan perburuan satwa.
Secara singkat, eskalasi ancaman terhadap kelestarian satwa di Sumatera dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
1) Tingginya perdagangan satwa dilindungi di pasar burung di Sumatera.
2) Tingginya perdagangan satwa dilindungi secara perorangan melalui media online/sosial media.
3) Tingginya perburuan satwa liar dilindungi di kawasan konservasi.
4) Tingginya konflik satwa liar dilindungi dengan manusia.
5) Minimnya upaya penegakan hukum perlindungan satwa liar dilindungi.