...

22 Oktober 2020

Menjaga Koridor lewat Patroli Gajah

Gajah patroli YLIPenunjukan Koridor Satwa Singkil Bengkung berdasarkan SK Bupati Aceh Selatan SK Nomor 593.33/170.A/1998 tanggal 20 Juli 1998, tentang Penatapan Tanah Untuk Lokasi Koridor Kawasan Ekosistem Leuser Di Desa Naca dan Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon dan SK Nomor 593/237/1999 tanggal 6 September 1999, tentang Penetapan Tanah Untuk Lokasi Koridor Satwa Singkil-Bengkung di Desa Naca dan Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon. Berdasarkan SK tersebut disebutkan : “Menetapkan sebidang tanah negara seluas + 2.307 hektar terletak di Desa Naca dan Ie Jeureuneh Kecamatan Trumon. Koridor  harus dapat menghubungkan Kawasan SM Rawa Singkil dengan Kawasan Hutan Lindung dan seterusnya ke TNGL sehingga habitat satwa tersebut menjadi utuh (tidak terfragmentasi),

Kawasan Koridor Satwa Singkil-Bengkung seluas 2700 ha memiliki keanekaragaman hayati yang cukup tinggi dan pola migrasi khusus yang merupakan perpaduan antara kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil-Trumon dan Taman Nasional Gunung Leuser. Kawasan ini sangat penting bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati, proses ekologi dan proses evolusi serta jasa lingkungan.

Keberadaan koridor ini juga tidak terlepas dari isu ancaman yang dapat mengancam eksistensi koridor berikut keragaman hayatinya. Ancaman biasanya datang dari masyarakat sekitar koridor yang mengambil manfaat secara illegal demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari . Kurangnya perhatian pemerintah, minimnya sumberdaya manusia, sempitnya peluang, ketiadaan modal dan  faktor-faktor ekonomi lainnya menjadi penyebab masyarakat  menjadi perambah, pemburu atau illegal logger. Disamping itu, rusaknya hutan di  koridor dan sekitarnya dan perubahan fungsi lahan telah memicu konflik satwa ( gajah) dengan manusia.

Untuk mengantisipasi meluasnya ancaman terhadap koridor, maka Yayasan Leuser Internasional dengan dukungan dana dari Program TFCA Sumatera telah membangun Conservation Response Unit (CRU) di Kawasan koridor satwa dengan menempatkan 4 ekor gajah bersama dengan pawang (mahout) dan asisten pawang yang direkrut dari masyarakat selitar untuk kegiatan pengamanan kawasan koridor dari kegiatan illegal kehutanan dan konflik satwa gajah di dalam koridor.

Patroli yang dilakukan oleh tim CRU selama program berjalan (dukungan dana TFCA dari 2011 sampai dengan Februari 2014) dengan menggunakan gajah selama ini terbukti cukup efektif untuk mengurangi aktifitas illegal kehutanan dalam koridor. Bahkan mereka sering diminta oleh pihak lain di luar koridor untuk membantu penyelesaian konflik manusia dengan gajah. Di Koridor sendiri Kegiatan patroli dilaksanakan di sepanjang batas koridor satwa yang bertujuan untuk memperjelas kembali batas antara kawasan koridor satwa yang telah dibebaskan pada tahun 2002 dengan lahan masyarakat. Patroli menggunakan gajah pada saat patroli terbukti sangat ampuh untuk menakut-nakuti dan mengusir para pelaku illegal logging dan perambahan hutan. Hal ini berdampak pada menurunnya kegiatan illegal kehutanan di sekitas kawasan Koridor SM Rawa Singkil – Trumon.

Walaupun demikian, tidak selamanya pihak CRU mengedepankan praktek agresif dalam meghadapi para pelaku illegal. Pendekatan persuasif juga tetap dikedepankan  terutama terhadap para perambah yang  menumpangkan hidupnya dari tanah yang mereka garap di dalam koridor. Kemiskinan dan ketiak sejahteraan masyarakat menjadi penyebab dari masih tetap adanya perbuatan illegal yang mengancam koridor.

SHARE:
Berita lainnya