...

22 Oktober 2020

Protected: Merumuskan Kesenjangan dan Kebutuhan Prioritas Program Konservasi Gajah Sumatera

 

Kegiatan FGD pembahasan konservasi gajah Sumatera

Kegiatan FGD pembahasan konservasi gajah Sumatera

Bogor, 9 April 2019 – Para ahli gajah berkumpul untuk membahas upaya konservasi gajah Sumatera di Bogor. Semua sepakat bahwa populasi mammalia besar tersebut menurun dan menghadapi ancaman yang tinggi. Berbagai upaya penyelamatan telah dilakukan oleh pemerintah dan lembaga masyarakat, namun belum mampu menjawab keseluruhan permasalahan yang ada. Maka dari itu diperlukan suatu upaya rencana konservasi gajah Sumatera yang tepat sasaran.

Ketersediaan habitat alami dan ruang jelajah gajah Sumatera yang semakin terbatas mengakibatkan tingkat konflik gajah dan manusia (KGM) cenderung meningkat. Mengutip data Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), jumlah populasi gajah per 2016 diperkirakan sekitar 1.724 ekor. FKGI juga mencatat lebih dari 700 gajah mati dalam 10 tahun terakhir. Sebagian diduga  sengaja dibunuh untuk diambil gadingnya.

Pada sambutannya dalam penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) para pemerhati gajah di Bogor, Samedi, Direktur Program TFCA-Sumatera mengatakan pentingnya perhatian para  pihak untuk turut serta memikirkan keselamatan satwa langka bergading ini “Saat ini tengah diformulasikan upaya konservasi gajah sesuai dengan skala prioritas dan tepat sasaran.  Namun belum  banyak perhatian yang diberikan untuk menahan laju turunnya populasi gajah, Fokus para donor masih berada pada upaya penyelamatan spesies terancam lain seperti Harimau dan Badak Sumatera” ujar Samedi. Ia juga menyampaikan harapannya agar pemerintah segera melegalisasi dokumen Strategi Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Gajah Sumatera dan Kalimantan 2018-2028 sebagai acuan dokumen yang penting untuk konservasi gajah.

Saat ini, populasi Gajah Sumatera tersisa hanya terdapat di tujuh propinsi (Aceh, Sumatera Utara, Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung dan Sumatera Selatan). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa 85% populasi tersisa diketahui berada di luar kawasan konservasi dan banyak diantaranya tergabung dalam kelompok-kelompok kecil dan terisolir. Hal ini dapat meningkatkan resiko kepunahan lokal dan konflik dengan manusia.

 

Rekomendasi Kegiatan Konservasi Gajah Sumatera

Sebagai implementasi program pengalihan utang untuk lingkungan, TFCA-Sumatera diberikan mandat untuk mengelola dana hibah spesies.  Melalui pendanaan ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan habitat, mempertahankan konektivitas antar habitat dan ekosistem (koridor satwa), meningkatkan viabilitas sub-populasi, mengumpulkan dan mengelola data dan informasi spesies, meningkatkan fasilitas konservasi ex-situ, serta mendukung penelitian dan kajian mengenai isu reproduksi dan patologis.  Namun tentunya dengan pendanaan yang terbatas, para pakar perlu merekomendasikan prioritas kegiatan selama 3 tahun kedepan.

Dari penyelenggaraan FGD tersebut, beberapa rekomendasi yang dihasilkan adalah perlunya membangun kemandirian masyarakat dalam resolusi konflik antara gajah dan manusia (KGM), harmonisasi kebijakan antar lembaga pemerintah, dan penyediaan ruang habitat gajah melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemandirian masyarakat dalam mitigasi konflik menjadi penting karena masyarakat adalah subyek utama dalam KGM yang sering terjadi. Masyarakat merupakan aktor tingkat tapak yang sering kali berhadapan langsung dengan kejadian konflik. Untuk itu, masyarakat perlu dilibatkan dan diberi ketrampilan untuk melakukan upaya mitigasi konflik gajah dan manusia secara mandiri. Dengan demikian diharapkan kasus kematian gajah dan korban dipihak masyarakat karena konflik bisa diminimalisir.

Harmonisasi kebijakan antar lembaga pemerintah juga harus didorong. Kerap kali, beberapa kebijakan baru bertabrakan dengan upaya konservasi di tingkat tapak. Misalnya, kebijakan tentang perhutanan sosial (persos) yang saat ini sedang gencar didorong oleh pemerintah pusat. Pada beberapa tempat, izin-izin persos tumpang tindih dengan area jelajah gajah. Hal tersebut bisa memicu konflik baru antara gajah dan manusia. Semestinya, izin-izin persos bisa berjalan sejalan dengan konservasi gajah Sumatera. Untuk itu, perlu ada koordinasi dan harmonisasi kebijakan antar lembaga pemerintah.

Memastikan kelestarian gajah Sumatera juga harus dibarengi dengan menyediakan ruang dan habitat yang baik untuk mereka. Karena daya jelajah gajah yang saat ini banyak berada di luar kawasan konservasi maka perlu meninjau ulang dan memastikan tata kelola Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di daerah. RTRW harus bisa mengakomodasi daya jelajah gajah dan fungsi-fungsi kawasan lindungnya. Dengan demikian, kawasan tersebut akan mendapat jaminan perlindungan dan pencadangan dalam dokumen RTRW.

Ditargetkan tindakan mendesak perlindungan gajah dapat dilaksanakan mulai akhir tahun 2019. Sehingga diharapkan tingkat penurunan populasi dapat dihentikan dan populasi gajah mulai dapat dikelola sesuai dengan perencanaan yang dituangkan dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah 2020-2024.

(Yudha AN / Ali S)

 

 

SHARE:
Berita lainnya