...

22 Oktober 2020

Pemerintah Aceh Tetapkan Rawa Tripa Sebagai Kawasan Lindung Gambut

March 22, 2015 Firman Hidayat, Aceh

Hutan gambut Rawa Tripa yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut.
Foto: Yayasan Ekosistem Lestari (YEL)

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, melalui Kepala Dinas Kehutanan Aceh, Husaini Syamuan, secara resmi menetapkan Rawa Tripa yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) sebagai kawasan lindung gambut. Penetapan tersebut dilakukan di Suak Bahung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu (21/3/2015).

Lahan yang ditetapkan menjadi kawasan lindung gambut ini telah dimasukkan dalam Qanun Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang Wilayah Aceh. Gubernur Aceh juga sudah mengeluarkan Surat Nomor 590/33227 perihal tindak lanjut lahan eks PT. Kallista Alam pada 1 September 2014.

Dalam keterangannya, Husaini mengatakan hutan yang ada di Rawa Tripa harus dipertahankan sebagai kawasan lindung gambut. “Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh. Ini komitmen Pemerintah Aceh,” kata Husaini yang didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) IV, Usman.

Husaini juga mengutarakan bahwa Pemerintah Aceh tetap berkomitmen menjadikan kawasan gambut yang memiliki kedalaman minimal tiga meter sebagai kawasan lindung di luar kawasan hutan.

Proses rehabilitasi Rawa Tripa telah dilakukan dengan penanaman sejumlah pohon dan penutupan kanal. Foto: Firman Hidayat

Proses rehabilitasi Rawa Tripa telah dilakukan dengan penanaman sejumlah pohon dan penutupan kanal. Foto: Firman Hidayat

Kepala UPTD KPH IV, Usman, menuturkan bahwa proses rehabilitasi berupa penanaman pohon ketapang sebanyak 120 ribu batang telah dilakukan di areal yang rusak dan terbuka. Begitu juga dengan penutupan 18 titik kanal yang telah selesai dilakukan dengan sempurna.

Penutupan 18 titik kanal ini bertujuan menahan air agar tidak keluar dari kawasan, sehingga ekosistem lahan basah yang penting untuk menjaga subsidensi gambut, pertumbuhan vegetasi hutan, dan sebagai stabilitas hidrologis kawasan sekitarnya, tetap terjaga. “Penutupan kanal ini dilakukan pada saluran drainase yang pernah dibuat oleh perusahaan kelapa sawit PT. Kallista Alam,” jelasnya.

Bekas lahan PT. Kallista Alam yang sudah ditetapkan menjadi kawasan lindung gambut seluas 1.605 hektar ini pernah digugat Walhi Aceh ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan (PTTUN) Medan, atas Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUPB) yang dikeluarkan semasa Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Gugatan tersebut dimenangkan Walhi dengan putusan pencabutan IUPB di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tersebut.

Cut Erlianda, tokoh masyarakat di Suak Bahung, menyambut baik penetapan ini. Menurutnya, Pemerintah Aceh harus melibatkan masyarakat setempat dalam mengelola dan mengawasi kawasan linfung gambut kedepannya. “Gambut di Suak Bahung sangat tebal kedalamannya, sekarang sudah menjadi hak guna usaha (HGU) semua,” terangnya.

Pada peresmian tersebut hadir juga Muspika Kec. Darul Makmur, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Nagan Raya, Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV, Yayasan Ekosistem Lestari, TFCA-Sumatra, Tim Koalisi Penyelamata Rawa Tripa, dan perwakilan masyarakat.

Lokasi Rawa Tripa di Nagan Raya. Foto: Tim Koalisi Penyelamat Rawa TripaSumber:

Link: http://www.mongabay.co.id/2015/03/22/pemerintah-aceh-tetapkan-rawa-tripa-sebagai-kawasan-lindung-gambut/
 

 

 

 

SHARE:
Berita lainnya