...

22 Oktober 2020

UNDANGAN PENGAJUAN PROPOSAL PENDANAAN KHUSUS SPESIES

call for proposal

UNDANGAN PENGAJUAN PROPOSAL

PENDANAAN HIBAH KHUSUS
PROGRAM KONSERVASI SPESIES KARISMATIK SUMATRA

TFCA-Sumatera kembali membuka kesempatan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), maupun Perguruan Tinggi untuk mengajukan proposal yang khusus ditujukan untuk kegiatan konservasi bagi pemulihan populasi dan pelestarian satwa liar terancam punah Sumatera. Siklus Hibah Khusus ini ditujukan untuk pendanaan konservasi spesies karismatik Sumatra, khususnya Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Orangutan Sumatra (Pongo abelii), dan Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus).

Proposal yang diajukan diharapkan dapat berkontribusi terhadap pencapaian luaran sebagai berikut:

•    Peningkatan minimal 5% populasi spesies terancam punah (badak, harimau, orangutan, dan gajah) Sumatra di 12 bentang alam prioritas yang menjadi habitat populasi spesies terancam punah;
•    Terlindunginya minimal 800.000 ha habitat spesies terancam punah di 12 bentang alam prioritas yang menjadi habitat populasi spesies terancam punah;
•    Internalisasi minimal 3 kegiatan konservasi populasi spesies target ke dalam rencana kerja UPT/UPTD/ Pemda / Swasta di mana program dilaksanakan.
•    Tersusunnya 4 Strategi Rencana dan Aksi Konservasi Spesies (tingkat nasional) untuk Badak Sumatra, Harimau Sumatra, Orangutan Sumatra, dan Gajah Sumatra.
•    Terbangun dan beroperasinya minimal 2 laboratorium / program studi di bidang konservasi satwa liar dengan akreditasi B.

Usulan tidak dibatasi untuk menjalankan intervensi konservasi hanya di satu bentang alam, atau hanya untuk satu spesies, namun apabila memungkinkan, proponen disarankan untuk menjalankan intervensi terintegrasi dengan lebih dari satu spesies atau bentang alam atau gabungan spesies dan bentang alam.

Pengusul disarankan untuk membentuk konsorsium yang dapat terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Perguruan Tinggi, maupun Pemerintah dan perusahaan swasta (namun hibah tidak dapat diberikan secara langsung kepada organisasi Pemerintah dan perusahaan swasta). Usulan dapat diajukan untuk periode tahun jamak (multi years) dengan memberikan gambaran luaran atau target yang akan dicapai setiap tahunnya. Jumlah maksimum usulan anggaran adalah sebesar USD 3 juta dengan maksimum periode kegiatan selama 5 tahun. Untuk pengajuan usulan hibah lebih besar dari USD 500,000 harus disertai dana pendamping dalam bentuk tunai, baik swadaya maupun donor lain, sebesar minimal 10%. Dengan demikian, disarankan untuk membuat prioritas kegiatan yang benar-benar mendesak yang sesuai dengan kebijakan dan prosedur pendanaan TFCA-Sumatera.

Berikut dokumen terkait yang dibutuhkan sebagai panduan bagi penyusunan proposal:

Untuk Frequently Asked Question (FAQ) dapat dilihat di bagian FAQ

Klarifikasi informasi dan ketentuan lebih lanjut harap ditujukan via email ke tfcasumatera@tfcasumatera.org

Batas akhir pengiriman proposal diperpanjang hingga  27 Maret 2016 

 

 

SHARE:
Berita lainnya