...

22 Oktober 2020

Penegakan Hukum untuk Melindungi Keanekaragaman Hayati di Aceh

palu hakimOleh: Lembaga Suar Galang Keadilan

Aceh merupakan satu-satunya provinsi yang masih secara lengkap menyimpan kekayaan spesies satwa seperti Gajah Sumatera (Elephas maximus), Orangutan Sumatra (Pongo abelii) dan Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis). Aktivitas logging, pembukaan lahan perkebunan, pertambangan, kebakaran hutan, pembukaan jalan serta alih fungsi lahan hutan lainnya (perkebunan skala besar, pertambangan) dikhawatirkan akan mempercepat pengurangan luas habitat satwa-satwa yang memicu berbagai permasalahan konflik satwa liar dengan manusia, termasuk illegal poaching dan illegal trading.

Lemahnya penegakan hukum masih lemah dan seolah menemukan jalan buntu menghadapi trend meningkatnya kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi. LSGK dan LBH Banda Aceh menyimpulkan berbagai faktor kendala yang dihadapi oleh para aparat penegak hukum di Aceh: kurangnya kuantitas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Dinas Kehutanan, BKSDA dan Bea Cukai di Provinsi Aceh, kurangnya kemampuan teknis dan kapasitas penyidik-penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan para Penyidik Reserse di tingkat Polres (kabupaten) dalam konservasi dan penanganan kasus pelanggaran hukum terhadap satwa liar. Koordinasi antar instansi terkait dalam penegakan hukum (polisi, BKSDA, jaksa dan hakim) masih jauh dari ideal, dan belum ada standard operating procedure yang spesifik, yang dapat dipedomani oleh penyidik terkait pelanggaran hukum terhadap satwa liar yang dilindungi.

Dukungan terhadap kapasitas penegak hukum diharapkan membawa dampak pada terwujudnya upaya perlindungan keanekaragaman hayati khususnya spesies satwa liar yang dilindungi melalui terciptanya penegakan hukum yang efisien dan efektif oleh para pihak yang bertanggung jawab pada proses penegakan hukum di wilayah Aceh. Dukungan penguatan kapasitas penegak hukum akan dibagi menjadi empat kelompok kegiatan: Penyusunan Standar Prosedur Operasional (SOP) penegakan hukum kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi; Penguatan Kapasitas Teknis Aparat Penegak Hukum; dan Dukungan terhadap kerjasama dan koordinasi antar Penegak Hukum dalam penanganan kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi, serta Penguatan Sistem Informasi / Pelaporan kasus kejahatan Satwa Liar.

Keempat kelompok kegiatan ini akan diterapkan melalui dukungan fasilitasi drafting, penyusunan dan pengesahan prosedur tertulis, termasuk diskusi untuk meminta pendapat dan rekomendasi dari publik; pelatihan teknis dan diskusi untuk pengayaan dan pengkinian pengetahuan para aparat penegak hukum (termasuk pelatihan dasar Identifikasi Barang Bukti Kejahatan Terhadap Satwa Liar untuk Kepentingan Forensik); fasilitasi pada peningkatan koordinasi dan kerjasama antar aparat penegak hukum (polisi, PPNS, Jaksa dan Hakim) dengan keterlibatan para pemegang kepentingan dalam masyarakat (LSM, media, dan lain-lain), yang nantinya akan mengawal mekanisme monitoring terhadap proses penegakan hukum di Aceh.

SHARE:
Berita lainnya