...

22 Oktober 2020

Perkenalan Badan Pengelola REDD+ di Indonesia

Foto REDD introductionBadan Pengelola REDD Indonesia yang dibentuk berdasarkan Keppres no 62/2013 tahun 2013 tentang Badan Pengelola Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan dan Lahan Gambut saat ini telah memiliki susunan tata kelola yang lengkap dengan adanya para deputi yang mengisi pos-pos yang dibutuhkan.

Dipimpin mantan satgas REDD Heru Prasetyo, Kepala BP REDD akan berada dibawah koordinasi langsung Presiden RI yang menjadikannya badan pengelola REDD+ pertama di dunia yang memiliki posisi setingkat menteri.

Badan Pengelola REDD+ bertugas menyediakan data dan informasi pada presiden dalam hal koordinasi, sinkronisasi, perencanaan, fasilitasi, pengelolaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian aktifitas REDD+ di Indonesia. Dalam paparannya dalam acara dialog bertajuk “A Strategic Interaction with the National REDD+ Agency (BP REDD+) of Indonesia” pada awal Juli lalu di Jakarta, Heru Prasetyo menjelaskan rencana yang akan dilakukan BP REDD + pada tahun 2014, yaitu i) pemantauan moratorium, ii) reformasi perijinan, iii) fasilitasi penegakan hukum, iv) penyediaan dukungan pada pemetaan hutan adat dan pgram peningkatan kapasitas untuk mesyarakat adat, v) penyediaan dukungan untuk pengelolaan kebakaran hutan dan gambut, vi) program desa hijau, vii) program sekolah hijau,  viii) fasilitasi resolusi konflik , ix) fasilitasi penyelesaian dokumen tata ruang, dan x) pengembangan program strategis untuk membangun taman nasional dan hutan lindung.

Kepengurusan BP REDD+ akan ditopang oleh sejumlah deputi, yang meliputi bidang Operasional yang dijabat oleh William Sabandar, bidang tata Kelola dan Hubungan antar Lembaga yang dipimpin oleh Nur Masripatin, Agus Pratama Sari sebagai deputi bidang Perencanaan dan Pendanaan serta Nurdiana Bariyah Darus sebagai deputi bidang Teknologi, Sistem dan Pemantauan.

BP REDD+ berjanji akan menyelesaikan berbagai komitmen REDD+ seperti yang disetujui dalam kerjasama kemitraan dengan pemerintah Norwegia, menyediakan lingkungan yang kondusif bagi investasi komunitas internasional dalam ekosistem hutan disamping mempromosikan REDD+ sebagai komponen kebijakan vital pemerintah menuju pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

SHARE:
Berita lainnya