...

22 Oktober 2020

SIG Kopi Sumatera Mandailing, Menjaga Eksistensi Ekosistem dan Ekonomi masyarakat sekitar kawasan TNBG

document SRI_kopi mandailing

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menerbitkan Sertikasi Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Sumatera Mandailing pada September 2016. Diterbitkannya hak paten ini memberi angin segar bagi masyarakat di sekitar Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Kabupaten Mandailing Natal.

Jauh sebelum terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis ini, TFCA Sumatera melalui mitra Sumatera Rainforest Institute (SRI) pada tahun 2014 telah menginisasi program pemberdayaan masyarakat di 6 desa sekitar hutan lindung dan TNBG. Pemberdayaan ini berupa sekolah lapang kopi (Agroforestri), pembibitan dan penanaman kopi serta pembentukan koperasi dengan entitas Kopi Arabika Mandailing. Tujuan program ini adalah mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar Hutan Lindung dan kawasan taman nasional dengan harapan berkurangnya tekanan terhadap kawasan hutan.

Sebelum memulai program di Kabupaten Mandailing Natal, SRI telah melakukan kajian sebagai baseline data dengan hasil Kopi menjadi komoditi unggulan yang dapat dikembangkan.  Satu tahun pasca program SRI dimulai, usulan SIG Kopi Mandailing dimunculkan oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Sejak itu kerjasama antara SRI dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (sekarang Dinas Pertanian) dimulai. Kerjasama tersebut antara lain menjadikan kelompok petani kopi dampingan SRI sebagai wilayah assament untuk verifikasi dan profil kelompok tani sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengajuan SIG.

SRI juga berperan aktif dalam melakukan penyadaran dan kampanye keberadaan kopi Mandailing sebagai salah satu komoditi kopi berkelas dunia. Sehinga SIG menjadi kebutuhan untuk melindungi petani kopi Mandailing dan mendorong peningkatan pendapatan masyarakat petani kopi di sekitar kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Batang Gadis.

Tercatat hingga saat ini, SRI dengan Koperasi dampingan Koperasi Mandailing Jaya (KOMANJA) dengan 120 anggota kelompok di Kecamatan Ulu Pungkut (6 desa dampingan) di sekitar Hutan Lindung dan Taman Nasional telah memiliki 120 ha potensi kebun kopi anggota kelompok melalui program kerjasama TFCA Sumatera. Potensi ini terus berkembang sejalan dengan terbitnya SIG dimana petani kopi merasakan adanya jaminan terhadap nama Kopi Mandailing yang diakui secara sah sebagai komiditi yang hanya tumbuh di tanah Mandailing.  Setelah Agustus 2018 setiap pihak yang menggunakan nama kopi Mandailing namun tidak berasal dair tanah Mandailing maka akan dikenakan sanksi hak paten. Secara otomatis mekanisme ini akan menguntungkan petani kopi di mandailing baik dari sisi harga dan peredaran komidit di pasar lokal, regional dan dunia.

Capaian lainnya adalah koperasi dampingan SRI ini juga menjadi bagian dari Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis – Kopi Mandailing (MPIG-KM) sebagai salah satu rekomendasi keluarnya SIG. Yakni sebagai lembaga perpanjangan tangan yang akan melakukan pemantauan dan juga pengembangan dari SIG Kopi Mandaling.

SRI sebagai satu-satunya mitra TFCA-Sumatera yang fokus programnya di landscape Taman Nasional Batang Gadis telah menunjukkan kontribusi terhadap pencapaian petani kopi mandailing dan terbitnya SIG ini. Mulai dari insiasi kelompok tani, pendampingan, pembibitan dan penanaman hingga tahapan ekspor komoditi kopi. Selanjutnya SRI saat ini menyiapkan strategi berupa lahirnya kebijakan yang mengatur zonasi wilayah sentra pertanian Agroforestri kopi Mandailing sehingga berdaya secara ekonomi dan juga berdaya secara ekologi, Terutama meminimalisir tekanan terhadap kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional Batang Gadis. (Bims)

SHARE:
Berita lainnya