...

22 Oktober 2020

Upaya Mitra Aksi Memaksimalkan Pemanfaatan Pangkalan Data Untuk Pembangunan Desa

Bentang Alam desa Muara Madras, salah satu dampingan Mitra Aksi.

Bentang Alam desa Muara Madras, salah satu dampingan Mitra Aksi.

Lembaga Mitra Aksi merupakan salah satu lembaga non pemerintahan yang fokus pada pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perbaikan sumber-sumber kehidupan yang berkelanjutan. Pada proses pendampingannya, Mitra Aksi memanfaatkan seri data untuk mengukur dan mendorong perubahan-perubahan yang diinginkan.  Aplikasi database (pangkalan data) desa salah satu perangkat yang digunakannyanya.

Pusat pangkalan data desa milik Mitra Aksi ini adalah sistem penyimpanan dan pengolahan data yang berisi data keruangan dan sosial masyarakat desa. Data spasial merupakan data dalam bentuk peta yang terdiri atas data kondisi fisik dan biofisik, tata guna lahan, status kepemilikan lahan, dan kawasan rawan bencana. Data sosial berisi profil penduduk yang meliputi pendapatan masyarakat, pekerjaan, pendidikan, riwayat sakit, dan data sosial budaya lainnya. Pangkalan data tersebut akan selalu diupdate oleh masyarakat setiap saat sehingga menggambarkan kondisi faktual tentang bentang alam di sekitar desa.

Analisis dari informasi pengetahuan ini digunakan untuk intervensi / pengorganisasian masyarakat dan mendorong kebijakan desa seperti peraturan desa, pengajuan bantuan ekonomi kemiskinan, dan pengelolaan tata ruang wilayah desa. Dari paduserasi antara pengetahuan desa dan kebijakan yang dihasilkan diharapakan lahir kearifan lokal dalam mengelola ruang desa. Lebih rincinya beberapa manfaat database adalah sebagai berikut (studi kasus Desa Renah Pelaan) :

Database Desa Mendorong Kebijakan Perencanaan BUMDes Selaras Potensi Desa

Berkat data yang telah tersaji, Desa Renah Pelaan kemudian menyusun 8 rencana unit usaha yang akan dikembangkan oleh BUMDes Renah Sakti Kayo Abadi. Unit-unit usaha tersebut disusun sejalan dengan rencana kerja desa dan kegiatan masyarakat. Delapan unit usaha tersebut sebagai berikut :

Inventarisasi Kebutuhan Masyarakat Desa dengan Rencana Bantuan Pemerintah

Melalui database sistem informasi desa, kebutuhan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat juga dapat ditakar. Bantuan-bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sifatnya merusak tatanan budaya yang sudah ada dapat ditolak. Contohnya ada desa dampingan yang sudah mulai menetapkan pertanian organik, tapi pemerintah mendorong bantuan pupuk kimia sehingga mereka menolaknya. Ini tidak sesuai dengan rencana masyarakat.

 

Monitoring Tata Guna Lahan Masyarakat dan Mencegah Tumpang Tindih Kawasan Masyarakat dengan Kawasan Hutan

Salah seorang penerima bantuan bibit dari TFCA-Sumatera sedang merawat bibitnya sebelum ditanam.

Salah seorang penerima bantuan bibit dari TFCA-Sumatera sedang merawat bibitnya sebelum ditanam.

Database yang berisi informasi penguasaan lahan oleh masyarakat digunakan untuk memonitoring tanah komunal desa. Misalnya untuk landasan dan pertimbangan pembukaan lahan baru dan menilai efektifitas garapan lahan oleh masyarakat. Tanah komunal yang tercatat tidak lagi produktif akan ditarik lagi oleh desa untuk selanjutnya bisa diserahkan kepada penggarap baru.

Dalam beberapa contoh kasus yang sering terjadi, ketika dilakukan sensus banyak tanah desa yang tak bertuan. Jika dibiarkan, tanah yang selama ini tak diakui tersebut akan berpotensi menjadi konflik dikemudian hari. Karena itu agar tak menjadi konflik perlu diperjelas kepemilikannya. Untuk menyelesaikannya, biasanya tanah tersebut akan menjadi tanah desa (komunal) jika sampai pada proses verifikasi tak ada yang mengakui. Namun ketika dalam proses verifikasi muncul pengakuan dari warga (biasanya mereka tidak mengakui karena lahan tak lagi produktif) maka akan dicarikan solusi lainnya dan dimasukan ke dalam rencana tata guna lahan.

Sistem ini juga telah mengakomodir data penggunaan dan zonasi lahan masyarakat. Ada lahan-lahan yang difungsikan komunal, pribadi dan zona atau kawasan lindung. Secara rutin, jika ada perubahan tata guna lahan akan diupdate dalam database.

Setelah dilakukan monitoring, selanjutnya akan dibuat analisa tata guna lahan masyarakat secara spasial. Hasil analisa ini akan dipaparkan kepada masyarakat. Dari sini lahirlah kebijakan-kebijakan dan rekomendasi berserta turunannya di level desa. Misalnya jika dalam monitoring pemetaan terdapat data-data mengenai kawasan sumber air bersih yang penting bagi masyarakat, maka akan dikaji peruntukannya dan ditentukan upaya tindak lanjutnya. Ketika masyarakat disajikan data-data tersebut dan mereka menyepakati untuk melakukan perlindungan kawasan tersebut maka tindak lanjutnya adalah desa akan menerbitkan peraturan perlindungan tingkat desa.

Hasil analisa dari data-data spasial yang menangkap adanya lahan-lahan kritis di masyarakat selanjutnya juga akan menjadi landasan kegiatan rehabilitasi lahan. Kebutuhan luas, lokasi, penentuan jenis tanaman, dan monitoring rehabilitasi lahan akan ditentukan secara musyarawah di tingkat desa.

Jenis tanaman dipilih berdasarkan kesesuaian dengan kondisi tanah, sejarah tanaman yang dahulu pernah ditanam, dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Masyarakat juga menyepakati sistem pemanenannya. Contohnya sistem pemanenan kayu manis, masyarakat telah menyepakati adanya sistem pemanenan secara lestari. Pemanenan berdasarkan tebang butuh yang nantinya akan diawasi oleh pemerintah desa.

Database dan peta juga menguatkan kembali aturan-aturan dalam kearifan lokal yang diturunkan dari pendahulu mereka. Misalnya, kawasan-kawasan lindung yang dahulu telah ditetapkan oleh adat dapat dimunculkan dalam dokumen peta. Dengan demikian, aturan-aturan adat mengenai kawasan lindung lebih kuat keberadaannya. (YAN/AS)

 

Baca Juga : Meski di Pelosok, Tak Membuat Desa ini Gaptek Loh!

SHARE:
Berita lainnya